Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Sukoharjo Terbaru

Butuh 50.216 KTP Pendukung untuk Maju Calon Bupati Independen Pada Pilkada 2020 di Sukoharjo

Calon Bupati yang akan maju lewat jalur independen pada Pilkada 2020 di Kabupaten Sukoharjo harus menyiapkan 50.216 KTP pendukung.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Garudea Prabawati
TribunSolo.com/Agil Tri
Kantor KPU Sukoharjo 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Calon Bupati yang akan maju lewat jalur independen pada Pilkada 2020 di Kabupaten Sukoharjo harus menyiapkan 50.216 KTP pendukung.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Kabupaten Sukoharjo Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sukoharjo, Suci Handayani, saat berbincang dengan TribunSolo.com, Selasa (17/9/2019).

Hal tersebut sudah diatur dalam regulasi untuk Pilkada UU 10/2016 ttg perubahan kedua UU 1/2015, tentang pemilihan kepala daerah.

Pasal itu mengatur calon independen dapat mencalonkan diri apabila mengantongi dukungan minimal 7,5 persen dari jumlah penduduk yang menjadi daftar pemilih tetap (DPT).

"DPT Di Kabupaten Sukoharjo pada Pemilu 2019 kan sebanyak 669.486 pemilih."

"Jika diambil 7,5 persennya, maka calon independen harus mengumpulkan minimal 50.216 KTP dukungan," katanya.

Krisis Air Bersih Mengancam Brebes, Berbulan-bulan Belum Pernah Dapat Bantuan

 Alessia Cara Rilis Lagu October, Ini Lirik dan Terjemahan Lagu: Miliki Makna Mendalam

Sejumlah Anggaran Pilkada 2020 untuk KPU Sukoharjo Kembali Dipangkas, Kini Jadi Rp 21,3 Milyar

KTP dukungan tersebut harus berasal dari minimal 6 Kecamatan yang berbeda di Kabupaten Sukoharjo.

Namun syarat untuk maju jadi calon independent tidak berhenti sampai disitu, karena KTP dukungan tersenut masih akan di verifikasi oleh KPU.

Pendukung yang memberikan KTPnya kepada calon independen akan dilakukan Verifikasi Faktual (Verfak).

Mereka akan di sensus, ditemui langsung satu per satu, lalu mengisi surat pernyataan dukungan yang diberikan KPU.

"Jika dalam sensus itu, ada pendukung yang tidak bisa ditemui, maka sesuai pasal 48 UU Pilkada, calon independen harus menghadarkan ke PPS maksimal tiga hari."

"Jika tidak bisa, dianggap tidak memenuhi syarat," terangnya.

Dalam Verfak itu jika ditemukan data KTP yang tidak valid, maka dukungan yang diberikan melalui KTP tersenut otomatis dibatalkan.

"Satu KTP untuk dukungan kepada satu calon independen."

"Dan jika ada 1 KTP yang tidak valid, maka akan dinyatakan gugur," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved