Berita Terbaru Sukoharjo
Pedangdut 'Ximplah-Ximplah' Xena Xenita Divonis 3 Bulan Penjara, Pengacara Pikir-pikir untuk Banding
Pedangdut yang sering berpenampilan seksi asal Yogyakarta, Xena Xenita divonis 3 bulan penjara dalam putusan persidangan di PN Sukoharjo
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pedangdut yang sering berpenampilan seksi asal Yogyakarta, Xena Xenita divonis 3 bulan penjara dalam putusan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (18/9/2019).
Pengacara Xenia dari LKPH Pandawa, Thomas Nur Ana Edi Dharma mengatakan, kliennya terjerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.
"Terjerat Pasal 284 KUHP, putusannya 3 bulan penjara," katanya kepada TribunSolo.com.
Namun Xena menurut Thimas masih pikir-pikir, jika ke depan akan melakukan banding atau tidak.
• Digrebek di Hotel dan Dituding Jadi Pelakor, Pedangdut Xena Xenita: Gusti Mboten Sare
"Tim kuasa hukum menyatakan pikir pikir selama 7 hari untuk memutuskan langkah," jelasnya.
Thomas menambahkan, saat ini kliennya masih menunggu proses eksekusi pemidanaan kurungan.
"Mbak Xena masih menunggu jadwal kurungan," ungkap dia.
• Akan Dihadirikan 7 Saksi, Tahap Persidangan Biduan Dangdut Seksi Xena Xenita Lanjut Rabu Depan
Sebelumnya, sidang penyanyi dangdut yang akrab dengan jargon 'ximplah-ximplah' dimulai sejak awal Juli 2019.
Dia kedapatan berduaan di sebuah kamar hotel di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo bersama seorang pria.
Penggerebekan sendiri dilakukan oleh mantan istri pria yang bersama Xena Xenita. (*)