Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Akan Dihadirikan 7 Saksi, Tahap Persidangan Biduan Dangdut Seksi Xena Xenita Lanjut Rabu Depan

Agenda sidang kedua ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari pelapor berinisial F.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Garudea Prabawati
TribunSolo.com/Agil Tri
tim pengacara xena xenita LKPH Pandawa 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Proses persidangan penyanyi dangdut asal Yogyakarta Xena Xenita (20) akan kembali digelar pada Rabu (31/7/2019).

Agenda sidang kedua ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari pelapor berinisial F.

Menurut keterangan Pengacara Xena Xenita dari LKPH Pandawa, Thomas Nur Ana Edi Dharma, pihal pelapor akan membawa tujuh saksi dalam persidangam mendatang.

"Sidang berikutnya dijadwalkan tanggal 31 Juli mendatang."

"Dari saksi yang diajukan dari penuntut umum, tujuh," katanya usai persidangan Xena di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Rabu (24/7/2019).

Tujuh saksi yang akan memberikan keterangan pada sidang mendatang merupakan orang yang berada di lokaso kejadian saat ada penggerebekan Xena dengan lelaki berinisial N, yang merupakan bekas suami F.

"Saksi tersebut termasuk dari petugas PPA, Pelapor, dan karyawan hotel," lanjutnya.

Pengacara Biduan Dangdut Xena Xenita Bantah Cliennya Merusak Rumah Tangga Orang

Pada Januari 2019 lalu, penyanyi dangdut pemilik nama asli Xena Al Kautsar kedapatan sedang berduaan di sebuah kamar hotel di kawasan Solo Baru, Sukoharjo dengan seorang pria berinisal N.

Mereka di grebek oleh mantan istri N, berinisial F yang datang bersama Unit PPA Polres Sukoharjo.

"Rumah tangga N dan F sudah rusak duluan selama 1,5 tahun sebelum clien kami hadir," terangnya.

Dia menceritakan, saat kejadian penggerebekan itu, N dan F sudah melakukan proses perceraian.

"Ini sama-sama ketidaktahuan, clien kami taunya N sudah bercerai dengan F, ternyata mereka baru proses perceraian."

"Memang secara hukum, saat itu masih dalam proses perceraian, tapi mereka sudah ada komitmen untuk pisah, dan sudah tidak bersama lagi selama 1,5 tahun," terangnya.

Diciduk Polisi karena Diduga Edarkan Pil Terlarang, Intip Potret Gaya Hidup Biduan Seksi Xena Xenita

Dia menganggap, F sengaja memanfaatkan momen ini untuk mendorong N kedalam upaya hukum.

Thomas menambahkan, saat ini Y dan N sudah resmi bercerai.

Xena Xenita sendiri, sebelumnya pernah terjerat kasus hukum, yaitu kedapatan membawa pil psikotropika didalam tasnya.

Akibatnya, dia harus mendekam di jeruji besi selama tujuh bulan, dan harus membayar denda sebesar Rp 1 juta. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved