Berita Sukoharjo Terbaru
2 Pengedar Sabu yang Ditangkap di Palur, Mojolaban, Sukoharjo Dikendalikan dari Lapas Wonogiri
Dua pengedar sabu yang diamankan Satnarkoba Polres Sukoharjo di Palur, Mojolaban, Sukoharjo, dikendalikan oleh bandar yang mendekam di Lapas Wonogiri.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dua pengedar narkotika jenis sabu, yang diamankan Satnarkoba Polres Sukoharjo di Palur, Mojolaban, Sukoharjo, dikendalikan oleh bandar yang mendekam di Lapas Wonogiri.
Dua pengedar yang diamankan adalah dua AS (50) warga Grogol, Sukoharjo dan T (39) warga Palur, Mojolaban, Sukoharjo.
Menurut Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, T mendapatkan barang haram tersebut dari kenalannya yang saat ini mendekam di Lapas Wonogiri berinisial SG.
"T berhubungan dengan temannya di Lapas Wonogiri berinisial SG, yang mana SG menginstruksikan untuk mencari perantara, lalu didapatlah AS," katanya saat konfrensi pers di Mapolres Sukoharjo, Kamis (19/9/2019).
• Satnarkoba Polres Sukoharjo 2 Tangkap Kurir Narkoba, 48,5 Gram Sabu Diamankan
AS berperan mengambil dan meletakan Sabu ditempat yang sudah ditentukan.
"Dari pengakuam AS, dia pernah mengambil sabu didekat sebuah lampu merah di Mojolaban, yang kemudian di serahkan T," imbuhnya.
Paket yang diserahkan kepada T merupakan paket besar, yang kemudian oleh T dipecah lagi menjadi paket kecil dengan berat satu gram.
Selanjutnya, dari T, paket kecil itu diserahkan kepada AS untuk diletakan ditempat yang sudah ditentukan dengan pembeli.
"Modus pengirimannya dengan menaruh sabu di lokasi yang telah ditentukan, jadi antara kurir dan pembeli tidak saling ketemu," terangnya.
Dengan adanya penemuan tersebut, Iwan mengakui pengendalian narkoba dari lapas masih ada.
"Kita akan melakukan koordinasi resnarkoba Polda karena LP ini lintas sektoral dibawah Kemenkumham untuk pemeriksaan," jelasnya.
• Miliki Narkoba Jenis Sabu, Seorang Pria di Mojolaban Diamankan Satnarkoba Polres Sukoharjo
Sementara itu, AS mengaku mendapatkan bayaran menjadi kurir sabu per paket yang terjual melaluinya.
"Satu paket ongkosnya Rp 25 ribu," jawabnya singkat.
Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti Sabu seberat 48,5 gram, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, dan plastik.
Kedua pelaku terancam Pasal 114 subsider pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.(*)