Satnarkoba Polres Sukoharjo 2 Tangkap Kurir Narkoba, 48,5 Gram Sabu Diamankan
Satnarkoba Polres Sukoharjo mengamankan dua kurir sabu berinisial AS (50) dan T (39) yang semuanya merupakan warga Sukoharjo.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Satnarkoba Polres Sukoharjo mengamankan dua kurir sabu berinisial AS (50) dan T (39) yang semuanya merupakan warga Sukoharjo.
Menurut Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, penangkapan keduanya bermula dari penangkapan AS warga Grogol, Sukoharjo pada Senin (16/9/2019) lalu, di Palur, Mojolaban, Sukoharjo.
AS merupakan kurir yang bertugas menaruh sabu di lokasi yang sudah ditentukan, yang nantinya sabu tersebut akan diambil oleh pembelinya.
"Modus pengirimannya dengan menaruh sabu di lokasi yang telah ditentukan, jadi antara kurir dan pembeli tidak saling ketemu," katanya saat konfrensi pers di Mapolres Sukoharjo, Kamis (19/9/2019).
Saat penangkapan AS, dia mengaku sudah menanam sabu di tujuh tempat yang berbeda.
Dari tujuh tempat itu, petugas hanya menemukan dua tempat, yang masing-masing terdapat satu paket sabu dengan berat 0,75 gram.
• Miliki Narkoba Jenis Sabu, Seorang Pria di Mojolaban Diamankan Satnarkoba Polres Sukoharjo
Sedangkan lima tempat lainnya sudah tidak ditemukan sabu, atau kemungkinan sudah diambil pembelinya.
"Dari tujuh paket, AS berhasil menjual lima paket sabu dengan berat satu gram," imbuhnya.
Dari pengembangan penangkapan AS, petugas mengerucut pada tersangka lain berinisial T (39) Warga Palur.
"Penangkapan dari AS lalu berkembang ke T," jelasnya.
T diamankan keesokan harinya, saat masih tertidur disebuah mobil yang diparkir di kawasan kampungnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang dibawa T saat itu.
Penggeledahan berkembang ditempat lain, disebuah mobil rusak, tempat T menyembunyikan sabunya.
Di sana, petugas mendapati paket sabu besar dengan berat sekitar 47 gram.
• Pria di Blitar Tega Bacok Ibu Kandung dengan Sabit, Pelaku Rupanya Residivis dan Pemakai Narkoba