Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dian Sastrowardoyo Protes soal Revisi Rancangan KUHP, Dinilai Ngaco dan Makin Meringankan Koruptor

Dian Sastrowardoyo menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Penulis: Noorchasanah Anastasia Wulandari | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Instagram/therealdisastr
Dian Sastrowardoyo. 

TRIBUNSOLO.COM - Aktris Dian Sastrowardoyo menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pasalnya menurut Dian ada beberapa poin yang menurutnya tidak bisa diterima.

Dian juga juga menyuarakan kampanye 'Semua Bisa Kena' karena setiap poinnya yang dianggap memberatkan masyarakat.

Mahfud MD: Revisi UU KPK sudah Disahkan, Tidak Bisa Diperdebatkan Lagi

Tidak hanya itu, istri Maulana Indraguna Sutowo ini juga membandingkan sejumlah poin yang bertolak belakangan dengan poin hukuman koruptor.

Lantaran hukuman penjara untuk oknum yang memperkaya diri sendiri dikurangi masa tahanan.

Awalnya, menerima hukuman 4 tahun menjadi 2 tahun.

Dian pun menuliskan pendapat panjanganya itu melalui Instagram Storiesnya, Kamis (19/9/2019).

Kabar Terkini Pemeran Agil Penderita Kanker Otak di Sinetron Bidadari, Bersahabat dengan Ria Ricis

Berikut TribunSolo.com mengutipnya:

Tulisan dari Tunggal

Teman-teman yangbaik,

DPR dan pemerintah dalam hitungan hari hendak mengesahkan aturan-aturan hukum pidana yang ngaco!

Setelah mengesahkan revisi UU KPK, sekarang mereka hendak mengesahkan revisi RKUHP.

"Apa ngaruhnya sih buat gue?"

Kalau kamu mikir gitu, cek dulu deh apakah kamu termasuk orang-orang ini.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved