Dian Sastrowardoyo Protes soal Revisi Rancangan KUHP, Dinilai Ngaco dan Makin Meringankan Koruptor

Dian Sastrowardoyo menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Penulis: Noorchasanah Anastasia Wulandari | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Instagram/therealdisastr
Dian Sastrowardoyo. 

Terus kalau koruptor gimana?

Di revisi KUHP hukuman untuk perbuatan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum buat koruptor dari tadinya hukuman penjara 4 tahun menjadi lebih ringan, yaitu penjara 2 tahun!

Kok bisa sih mereka bikin undang-undang absurd gitu?

Kalau mau kritik pemerintah dan DPR mending sekarang deh.

Kalau udah disahkan, nanti kita bisa dipenjara!

Sekarang nih kita nggak bisa cuek-cuek lagi.

Karena siapa aja bisa dipenjara.

Saya, kamu, keluarga kita, teman-teman kita, gebetan kita. #SEMUABISAKENA

Ivan Gunawan Salahkan Nikita Mirzani setelah Kabarkan Kondisinya sedang Sakit

Tandatangani petisi di www.change.org/semuabisakena dan sebarkan di media sosialmu ya.

Kita viralkan hashtag #SemuaBisaKena biar DPR membatalkan revisi KUHP.

Waktu kita nggak banyak.

Dulu kita bisa gagalkan undang-undang yang bisa bikin pengkritik DPR dipenjara.

Sekarang kita juga masih punya kesempatan untuk gagalkan revisi KUHP yang ngaco ini.

Simak unggahan Dian di bawah ini:

Unggahan Dian Sastrowardoyo.
Unggahan Dian Sastrowardoyo. (Instagram/therealdisastr)

Apakah kamu sependapat?

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved