Dian Sastrowardoyo Protes soal Revisi Rancangan KUHP, Dinilai Ngaco dan Makin Meringankan Koruptor
Dian Sastrowardoyo menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Penulis: Noorchasanah Anastasia Wulandari | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Terus kalau koruptor gimana?
Di revisi KUHP hukuman untuk perbuatan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum buat koruptor dari tadinya hukuman penjara 4 tahun menjadi lebih ringan, yaitu penjara 2 tahun!
Kok bisa sih mereka bikin undang-undang absurd gitu?
Kalau mau kritik pemerintah dan DPR mending sekarang deh.
Kalau udah disahkan, nanti kita bisa dipenjara!
Sekarang nih kita nggak bisa cuek-cuek lagi.
Karena siapa aja bisa dipenjara.
Saya, kamu, keluarga kita, teman-teman kita, gebetan kita. #SEMUABISAKENA
• Ivan Gunawan Salahkan Nikita Mirzani setelah Kabarkan Kondisinya sedang Sakit
Tandatangani petisi di www.change.org/semuabisakena dan sebarkan di media sosialmu ya.
Kita viralkan hashtag #SemuaBisaKena biar DPR membatalkan revisi KUHP.
Waktu kita nggak banyak.
Dulu kita bisa gagalkan undang-undang yang bisa bikin pengkritik DPR dipenjara.
Sekarang kita juga masih punya kesempatan untuk gagalkan revisi KUHP yang ngaco ini.
Simak unggahan Dian di bawah ini:
Apakah kamu sependapat?
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/aktris-dian-sastrowardoyo.jpg)