Mahfud MD: Revisi UU KPK sudah Disahkan, Tidak Bisa Diperdebatkan Lagi
Mahfud MD menegaskan revisi Undang-undang KPK yang sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak bisa lagi diperdebatkan.
Penulis: Noorchasanah Anastasia Wulandari | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menegaskan revisi Undang-undang KPK yang sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak bisa dipermasalahkan.
Pada tayangan Headline News Metro TV, Kamis (19/9/2019), Mahfud menyebut revisi tersebut sudah disepakati bersama sehingga tidak bisa diperdebatkan.
"Revisi Undang-undang KPK sudah disahkan itu sudah given, sekarang tidak bisa diperdebatkan lagi karena sudah disahkan," kata Mahfud.
Namun di sisi lain, Mahfud juga memberikan alternatif bagi pihak-pihak yang merasa tak puas dengan pengesahan revisi UU KPK.
• Menpora Imam Nahrawi Diduga Terima Uang Rp 26,5 Miliar hingga Ditetapkan Tersangka KPK
Pihak lain bisa menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau ada yang tidak puas, jalur hukumnya masih bisa ke MK," kata Mahfud.
"Tetapi kalau proses politiknya di mana hukum itu merupakan produk kesepakatan politik, itu sudah selesai," lanjutnya.
"Karena yang berwenang menetapkan kesepakatan ini sebagai hukum dari presiden dan DPR, itu selesai," pungkas Mahfud.
Hal senada juga pernah disampaikan oleh Ketua DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon.
• Pengamat Politik Ray Rangkuti Menilai KPK Telah Dilumpuhkan, Sebaiknya Dibubarkan Saja
Jika tidak sepakat dengan hasil revisi UU KPK, Jansen Sitindaon mempersilakan masyarakat menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi bagi para pihak yang merasa tidak puas atau merasa ada yang tidak tepat terhadap isi revisi UU KPK ini dapat mengambil langkah Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi," kata Jansen Sitindaon dikutip TribunSolo.com dari Tribunnews.com, Selasa (17/9/2019).
Menurut dia, gugatan melalui MK menjadi jalan paling tepat untuk menguji UU KPK hasil revisi tersebut.
"Karena pihak yang merasa dirugikan hadir di situ, termasuk pemerintah dan DPR-nya," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, DPR menggelar rapat paripurna pengesahan UU KPK hasil revisi, Selasa (17/9/2019).
• Soal Revisi UU KPK Disahkan, Moeldoko: Jangan Ada yang Mikir Pak Jokowi Sekarang Berubah
Hal tersebut setelah poin-poin perubahan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disepakati DPR dan pemerintah,
Hingga berita ini ditulis, DPR masih menggelar rapat paripurna.
Saat ini, fraksi- fraksi menyampaikan pandangannya atas revisi UU KPK.
Senin (16/9/2019) malam, DPR dan pemerintah menyepakati tujuh poin perubahan dalam revisi UU KPK.
Berikut ini tujuh poin perubahan yang disepakati:
Sebelumnya, mengutip Kompas.com, Ketua Tim Panja DPR Revisi UU KPK Totok Daryanto mengatakan terdapat tujuh poin perubahan yang disepakati dalam revisi UU KPK.
Pertama, soal kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen.
• RUU KPK Disahkan, Refly Harun: Banyak Elite Waswas dengan KPK Karena Namanya Disebut Sejumlah Kasus
Kedua, terkait pembentukan Dewan Pengawas.
Ketiga, mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK.
Keempat, mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh KPK.
Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Keenam, terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan.
Ketujuh, sistem kepegawaian KPK. (*)