Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pengamat Politik Ray Rangkuti Menilai KPK Telah Dilumpuhkan, Sebaiknya Dibubarkan Saja

Karena tujuh poin perubahan dalam UU KPK hasil revisi itu tidak ada yang lebih mendorong penguatan lembaga antirasuah.

Editor: Hanang Yuwono
Wartakota/Henry Lopulalan
Gabungan dari sejumlah ormas mengenakan pakaian adat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/9). Aksi tersebut sebagai bentuk dukungan dari masyarakat Indonesia kepada DPR dan Presiden agar segera melakukan revisi Undang-undang KPK serta Memilih Calon Pimpinan KPK yang baru. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Pengamat politik Ray Rangkuti menilai sebaiknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditiadakan setelah Undang-Undang (UU) KPK hasil revisi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (17/9/2019).

Karena tujuh poin perubahan dalam UU KPK hasil revisi itu tidak ada yang lebih mendorong penguatan lembaga antirasuah.

"Dengan desain seperti saat ini, sebaiknya KPK ditiadakan. Tujuh poin hasil UU ini, tak ada yang lebih mendorong KPK untuk lebih kuat dalam menegakkan hukum bagi para koruptor," ujar Ray Rangkuti kepada Tribunnews.com, Rabu (18/9/2019).

Memang, kata dia, tidak semua kewenangan istimewa KPK dicabut.

Gibran Kenakan Kemeja Lokal Bandung Bermotif Pahlawan Seharga Rp 449 Ribu saat Temui Wali Kota Solo

Tapi dibuat rumit, penuh birokrasi dan tumpang tindih.

Batasan kasus dua tahun dan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) juga membuat kesinambungan untuk melakukan penyidikan atas satu kasus bisa terhenti.

Dalam UU KPK hasil revisi, seseorang yang kasusnya telah ditangani sampai dua tahun tapi tak juga naik ke penuntutan maka akan ada alasan mendasar yang kuat untuk meminta kasusnya dihentikan.

Ray Rangkuti menegaskan tak jelas dasar dari aturan SP3 ini.

Demokrat: Jika Tak Puas dengan Revisi UU KPK, Bisa Ajukan Gugatan ke MK

"Jika SP3 diberikan kepada yang telah meninggal dunia, atau mereka yang sakit yang tidak dapat lagi diharapkan sembuhnya masih dapat dipahami," jelasnya.

"Tapi SP3 karena batas waktu itu aneh bin ajaib," ujarnya.

Dengan ketentuan masa penanganan kasus hanya sampai dua tahun, potensi kasus-kasus kakap akan hilang adalah sangat besar.

"Tentu akan jadi pertanyaan seperti apa kelak kasus seperti BLBI, e-KTP, Century, SDA, dan sebagainya. Sebagian kasus itu kemungkinan dah masuk ke tahun kedua atau bahkan lebih," katanya.

RUU KPK Disahkan, Refly Harun: Banyak Elite Waswas dengan KPK Karena Namanya Disebut Sejumlah Kasus

Belum lagi soal izin sadap, sita dan geledah yang harus dimintakan kepada Dewan Pengawas (Dewas)

"Hampir semua administrasi perizinan projustisia berada di tangan Dewas bukan di komisioner KPK. Lha tugasnya komisioner jadinya apa? Dan dengan begitu, maka KPK sebaiknya dibubarkan," tegasnya.

Dan dengan begitu, menurut dia, KPK sebaiknya dibubarkan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved