Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ali Mochtar Ngabalin Ungkap Alasan Hanif Dhakiri Dipilih Jadi Plt Menpora: Dia Menteri Milenial

Pertama, tahun kelahiran Hanif Dhakiri pada tahun 1972 merupakan satu pertimbangan dipilih menjadi Plt Menpora.

Editor: Hanang Yuwono
istimewa
Hanif Dhakiri 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunjuk Hanif Dhakiri sebagai pelaksana tugas (Plt) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

"Presiden sudah menandatangani keppres pemberhentian Imam Nahrawi dan sudah menandatangani keppres pengangkatan Hanif Dhakiri sebagai Plt Menpora," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019), dikutip dari Kompas.com.

Hanif mengisi jabatan Menpora yang ditinggalkan Imam Nahrawi yang mundur setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI.

Diketahui, saat ini Hanif Dhakiri telah menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan.

Hanif Dhakiri merupakan politisi dari PKB, rekan separtai Imam Nahrawi.

Imam Nahrawi Ditetapkan Jadi Tersangka

Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada tahun anggaran 2018.

Hal ini disebutkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada konferensi pers KPK di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019), sore.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Lebih lanjut, ia menyebutkan pengadaan dana hibah ini hanya akal-akalan dan tidak sesuai dengan realita yang dibutuhkan.

"Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang diharuskan adalah 17,9 miliar. Pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya" lanjutnya.

Alex Marwata menuturkan, Imam Nahrawi diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui Miftahul Ulum selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex Marwata.

Dugaan lain yakni uang total Rp 26,5 miliar tersebut digunakan Imam Nahrawi untuk kepentingan pribadi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved