Wanita di Aceh Utara Disekap 4 Hari 4 Malam, Tersangka Ancam Edit Vulgar Foto Sang Wanita
Seorang wanita remaja asal Aceh Utara disekap selama 4 hari 4 malam, oleh pria kenalannya di sosial media.
TRIBUNSOLO.COM - Seorang wanita remaja asal Aceh Utara disekap selama 4 hari 4 malam, oleh pria kenalannya di sosial media.
Awalnya perkenalan santriwati sebut saja Inong (17) asal Aceh Utara dengan JK (37) pria beristri asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berdomisili di Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara berawal dari media sosial facebook secara kebetulan.
Setelah berteman di Facebook, kemudian JK mengajak chatting dengan Inong.
Meskipun awalnya, tak menggubrisnya, tapi JK terus menerus mengajaknya ngobrol lewat media sosial tersebut.
Kemudian JK meminta nomor kontak WhatssAp (WA) korban.
Ketika suatu waktu setelah keduanya berkenalan lewat media sosial, JK video call dengan Inong. Kebetulan Inong saat itu, karena sedang di rumah, tak mengenakan jilbab. Kemudian JK sempat mengscreenshot (rekam gambar di tampilan HP) tanpa sepengetahuan Inong.
Dalam komunikasi selanjutnya, JK mengajak bertemu dengan Inong.
• Aladdin Ditemukan Sudah Jadi Mayat di Rumahnya, Warga Geger Awalnya Cium Bau Busuk
Tapi selalu saja ditolak korban. Kemudian JK mengancam akan mengedit foto yang di-screenshot tersebut supaya terlihat lebih vulgar jika korban tak mau diajak bertemu.
Sehingga korban menjadi takut, apalagi korban adalah salah satu santriwati di Aceh Utara yang dikenal memiliki prestasi di sekolah dan tempat pengajiannnya.
Korban meminta foto tersebut dihapus.
• Aksi Nekat Ayah yang Gigit Kaki Buaya, Demi Selamatkan Anak yang Nyaris Disantap Sang Predator
• Mayat Wanita Hamil Ditemukan Dengan Bayi Sudah Separuh Keluar Di Kamar Kos
“Tersangka berjanji menghapus foto tersebut kalau korban mau bertemu,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama kepada Serambinews.com, Sabtu (21/9/2019).
Lalu korban berangkat untuk menemui tersangka dengan harapan foto tersebut dapat dihapus, tapi ternyata tersangka malah membawa korban ke sebuah rumah kosong dan menyekapnya 4 hari 4 malam.
Diberitakan sebelumnya, Inong dilaporkan disekap di sebuah rumah di kawasan Matangkuli, Aceh Utara oleh JK (37) di sebuah rumah kawasan Matangkuli pada 9 September 2019.
Lalu orang tuan korban melaporkan kejadian itu ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Utara pada 11 September 2019. Lalu pada 18 September tersangka diringkus.
(Serambinews.com/Jafaruddin)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Begini Kronologis Perkenalan Pria NTB dengan Santriwati Aceh Utara yang Disekap 4 Hari 4 Malam