Demo Tolak Pengesahan RUU
Demonstran Sampaikan Tuntutan RUU-PKS di DPRD Solo, Ini Poin-Poinnya
Perwakilan demonstran yang menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menyampaikan poin-poin tuntutan di depan para wakil rakyat di DPRD Solo.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sebanyak 30 orang perwakilan demonstran yang menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menyampaikan poin-poin tuntutan di depan para wakil rakyat di DPRD Solo.
Perwakilan demonstran tersebut berasal dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dan Aliansi Garda Pembela Pancasila.
Penyampaian itu dilakukan di ruang banggar gedung DPRD Solo, Kamis (26/9/2019) pukul 15.00 WIB.
Poin-poin tuntutan dibacakan langsung Ketua Umum KAMMI Solo Raya, Arifin Effendi.
• Diajak Masuk ke Ruang Sidang DPRD Solo, Para Wakil Rakyat Ini Dengarkan Aspirasi Mahasiswa
Arifin Effendi mengatakan, para demonstran menolak pembahasan dan pengesahan RUU-PKS karena mengandung nilai-nilai liberalisme.
"RUU tersebut kami anggap mengabaikan nilai-nilai dalam Pancasila, ketahanan keluarga, agama, dan moralitas Indonesia," terang dia.
Oleh karena itu, lanjut Arifin, para demonstran mengajukan enam poin tuntutan, yakni pertama RUU-PKS dianggap mengabaikan falsafah UUD 1945, dan menerapkan falsafah Liberalisme.
Kedua, RUU-PKS memuat kata-kata ambigu yang berbahaya dalam penafsiran hukumnya.
• Presiden Jokowi Tegaskan akan Tetap Jaga Keutuhan Demokrasi di Indonesia
Ketiga, menentang adanya Pasal 136 dalam RUU-PKS yang menyebutkan, apabila tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud Pasal 11 Ayat (2) dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana tambahan ganti kerugian.
Keempat, RUU-PKS mengabaikan ketahanan suatu keluarga.
Kelima, RUU-PKS mengukuhkan penyimpangan seksual dan perzinahan di Indonesia.
Keenam, RUU-PKS memuat aspek-aspek berbahaya bagi generasi penerus masa depan Bangsa Indonesia.
• Foto-foto Demo Mahasiswa Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang Kembali Digelar di DPRD Solo
"Maka, kami menolak pengesahan RUU PKS dan mendesak panitia kerja (panja) Komisi VIII DPR RI untuk meniadakan pembahasan RUU PKS," terang Arifin menekankan.
Para demonstran kemudian menyerahkan poin-poin tersebut kepada para perwakilan DPRD Kota Solo.
Kemudian, mereka meninggalkan ruang banggar dengan tertib dan damai pukul 15.51 WIB. (*)