Fahri Hamzah Beri Tantangan untuk Mahasiswa yang Tolak Revisi UU KPK
Fahri Hamzah meminta mereka yang menuntut presiden menerbitkan Perppu, untuk mengeluarkan naskah akademik atau kajiannya.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Satu dari tujuh tuntutan Mahasiswa dalam aksi unjuk rasa serempak Selasa (26/9/2019) 2 hari lalu adalah menolak Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang direvisi.
Undang-Undang yang direvisi tersebut cenderung politis karena dibahas secara singkat, serta isinya dinilai melemahkan pemberantasan korupsi.
Dikutip TribunSolo.com dari Tribunnews.com, UU hasil revisi tersebut telah disahkan oleh DPR.
Oleh karena itu, para mahasiswa mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta mereka yang menuntut presiden menerbitkan Perppu, untuk mengeluarkan naskah akademik atau kajiannya.
• Mahasiswa, Pelajar dan Transgender Ikut Demo di DPRD Jatim: Wes Diperkosa, Dipenjara, Ambyar Lur
"Ya kalau saya sih, terus terang teman-teman tuh harus terus terang yang menuntut ini siapa? kajiannya apa? naskah akademiknya apa? kan naskah itu bisa dipakai untuk berjuang kan," kata Fahri Hamzah, Kamis, (26/9/2019).
Fahri Hamzah mengatakan, naskah akademik desakan penerbitan Perppu itu harus dipaparkan ke publik.
Sehingga, bisa dinilai apakah penerbitan Perppu itu masuk akal atau tidak.
"Itu dipaparkan saja ke publik, sebab UU itu termasuk revisinya kan proses sosialisasinya masif, sementara temen-teman yang nuntut-nuntut nih, kita engga tahu agendanya apa," katanya.
Termasuk menurut Fahri Hamzah, mereka yang ingin melayangkan ujimateri UU KPK Mahkamah Konstitusi.
"Yang jantan lah tunjukkan kajiannya," pungkasnya.
Tuntutan mahasiswa
Aksi unjuk rasa yang akan dilakukan mahasiswa dari berbagai universitas siang ini bukan bermaksud menjatuhkan Jokowi dari jabatannya.
Melainkan, mahasiswa hanya menuntut dibatalkan beberapa rancangan undang-undang yang dinilai kontroversial.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta, Gregorius Anco kepada Kompas.com.