Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Jokowi Pertimbangkan Terbitkan Perppu, Mahfud MD: Keadaan Memang sudah Agak Genting Sekarang

Mahfud MD menilai Presiden Jokowi bisa segera menerbitkan Perppu untuk batalkan UU KPK hasil revisi karena suasana yang sudah genting.

Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TribunSolo.com/Adi Surya
Mahfud MD saat mengisi acara Halaqah Alim Ulama, Sabtu (31/8/2019). 

TRIBUNSOLO.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menilai peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi bisa segera diterbitkan, mengingat suasana yang sudah genting.

Mahfud menyebut aksi unjuk rasa menolak UU KPK yang dilakukan mahasiswa di berbagai daerah sudah memunculkan keadaan kegentingan yang memaksa sebagai syarat penerbitan Perppu.

"Kan memang sudah agak genting sekarang," kata Mahfud seusai bertemu Presiden Jokowi bersama sejumlah tokoh, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, Mahfud juga menegaskan bahwa keadaan genting dan memaksa sebagai syarat penerbitan Perppu adalah subyektif dari Presiden untuk menafsirkannya. 

Jika melihat situasi saat ini sebagai kondisi yang genting dan memaksa, artinya Presiden memiliki dasar kuat untuk menerbitkan Perppu.

"Itu hak subyektif Presiden bisa juga, tidak bisa diukur dari apa genting itu, presiden menyatakan 'keadaan masyarakat dan negara seperti ini, saya harus ambil tindakan', itu bisa dan sudah biasa dan tidak ada dipersoalkan itu," kata Mahfud.

Mahfud MD: Revisi UU KPK sudah Disahkan, Tidak Bisa Diperdebatkan Lagi

Mahfud mengatakan, selain penerbitan Perppu memang masih ada dua opsi lain yang bisa diambil.

Pertama adalah dengan melakukan legislative review, yakni DPR dan pemerintah segera melakukan revisi kembali terhadap UU KPK yang baru disahkan.

Kedua adalah dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Namun Mahfud menyebut opsi Jokowi menerbitkan Perppu paling kuat disuarakan oleh para tokoh saat pertemuan dengan Jokowi.

Selain Mahfud, hadir sejumlah tokoh lain misalnya mantan pimpinan KPK Erry Riana Hadjapamekas, pakar hukum tata negara Feri Amsari dan Bivitri Susanti.

Hadir juga tokoh lain seperti Goenawan Mohamad, Butet Kartaradjasa, Franz Magnis Suseno, Christine Hakim, Quraish Shihab, dan Azyumardi Azra.

"Yang tadi cukup kuat disuarakan (dalam pertemuan) yaitu lebih bagus mengeluarkan Perppu agar itu ditunda dulu sampai ada suasana yang baik untuk membicarakan isinya, substansinya," kata Mahfud.

Mahfud MD: Amien Rais Itu Pengritik, Bukan Penghina Habibie

Sementara itu, Presiden Jokowi yang berdiri di samping Mahfud memastikan ia akan mempertimbangkan masukan mahasiswa dan para tokoh untuk menerbitkan Perppu KPK.

Jokowi yang sebelumnya sempat bersikukuh tak akan menerbitkan Perppu akhirnya melunak.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved