Jokowi Pertimbangkan Terbitkan Perppu, Mahfud MD: Keadaan Memang sudah Agak Genting Sekarang
Mahfud MD menilai Presiden Jokowi bisa segera menerbitkan Perppu untuk batalkan UU KPK hasil revisi karena suasana yang sudah genting.
"Akan kita kalkulasi, kita hitung, kita pertimbangkan terutama dari sisi politiknya," kata dia.
UU KPK hasil revisi ditolak karena tak melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK dalam penyusunannya.
Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja KPK.
Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.
Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.
Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks. (Kompas.com/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD: Keadaan Sekarang Sudah Genting untuk Terbitkan Perppu KPK"