Tolak Matikan Rokok, Wajah Pria Perokok Ini Disemprot Alat Pemadam Api
Seorang perokok bernama Jon Bird terpaksa harus menerima semprotan alat pemadam kebakaran, lantaran nekat merokok di kawasan dilarang merokok.
Editor:
Garudea Prabawati
banjarmasinpost.co.id/kompas.com
Poster larangan merokok yang ditempel di Kantor Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2015). Peraturan ini sesuai dengan Perda DKI Nomor 2 Tahun 2005. Bagi pelanggar, akan dikenakan pidana kurungan maksimal enam bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.
Jamison menjelaskan, dia hanya berusaha melindungi pelanggannya dengan meminta orang lain tak merokok di dekat usahanya.
Berdasarkan aturan di Utah, setiap orang dilarang merokok sekitar 7,6 meter dari pintu, jendela, atau saluran udara tempat umum.
Namun, Bird mengklaim dia tidak berada di zona larangan merokok, dan mengaku mendapat izin dari keamanan setempat.
Dia memutuskan untuk menyewa pengacara dengan polisi menyatakan, mereka masih melakukan penyelidikan atas insiden tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Wajah Perokok Ini Disemprotkan Pemadam Api, Gara-gara Menolak Matikan Rokok
Rekomendasi untuk Anda