Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

MPR, DPR hingga Presiden Digugat terkait Pembatalan Amandemen UUD 1945

Berlakunya Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hasil amandemen digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Biro Pers Setpres
Presiden Joko Widodo 

Terakhir, dia menambahkan, di gugatan itu, KPK diusulkan menjadi bagian dari MPR.

Upaya itu dilakukan untuk penguatan kelembagaan komisi anti rasuah itu.

Sehingga, lembaga itu tidak dapat diintervensi, sekalipun oleh presiden.

Selain itu secara psikologis dan praktik ketatanegaraan, posisi KPK yang menjadi bagian MPR akan memberi legitimasi yang kuat bagi KPK untuk memeriksa lembaga Legislatif, Yudikatif dan Eksekutif.

"Intinya, menempatkan KPK sebagai bagian dari lembaga tertinggi negara, yaitu dengan sebuah Ketetapan/Tap MPR, maka KPK tidak bisa lagi diintervensi. Tentu secara teknis perlu dibicarakan secara detail terkait proses ini. Namun ini merupakan sebuah inisiatif yang perlu dipertimbangkan untuk kebaikan republik ini," tambahnya.

Untuk diketahui, pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:

Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 merupakan Perubahan Pertama UUD 1945.

Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 merupakan Perubahan Kedua UUD 1945

Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 merupakan Perubahan Ketiga UUD 1945.

Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 merupakan Perubahan Keempat UUD 1945. (Tribunnews.com/Glery Lazuardi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "DPR Hingga Presiden Digugat ke Pengadilan soal Berlakunya UUD 1945 Hasil Amandemen"

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved