Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Rincian Pendapatan yang Akan Diterima Mulan Jameela di DPR, Mulai Gaji Pokok Sampai Uang Pensiun

Rincian Pendapatan yang Akan Diterima Mulan Jameela di DPR, Mulai Gaji Pokok Sampai Uang Pensiun

Editor: Aji Bramastra
Kompas.com/Tri Susanto Setiawan
Mulan Jameela menggunakan hak pilihnya di TPS 49, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019) 

TRIBUNSOLO.COM - Penyanyi Mulan Jameela sudah di depan mata menjadi wakil rakyat alias anggota DPR RI periode 2019-2024.

Ia pun siap ditempatkan di komisi mana pun.

Istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela yang Terpilih Jadi Anggota DPR Blak-blakan Siap di Komisi Mana Saja

Mulan Jameela Lolos ke DPR RI, KPU Sebut sudah Sesuai Prosedur UU Pemilu

Diketahui, Mulan Jameela terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa jabatan 2019–2024.

Mulan Jameela berhasil menduduki kursi wakil rakyat setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Partai Gerindra yang mengusungnya sebagai calon anggota DPR pada Pemilu 2019.

Mulan Jameela ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024 oleh KPU menggantikan sesama kader Partai Gerindra, Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi yang sebetulnya memegang tiket lolos ke Senayan.

Istri Ahmad Dhani itu berlaga di Daerah Pemilihan Jawa Barat XI yang meliputi wilayah Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Garut.

Nah, berapa sih pendapatan yang akan diterima Mulan di DPR?

Dilansir tayangan Kompas TV 25 September 2019, gaji yang diterima anggota DPR berkisar Rp 50 juta setiap bulannya.

Perihal gaji dan tunjangan tetap ini, telah diatur dalam surat menteri keuangan no S.520/MK.02/2015 tentang persetujuan prinsip tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.

Beberapa rincian dari gaji DPR itu adalah :

Gaji Pokok : Rp 4,2 juta

Tunjangan Istri : Rp 420 ribu

Tunjangan Anak : Rp 168 ribu

Tunjangan Jabatan Rp 9,7 juta

Tunjangan Sidang Rp 2 juta

Tunjangan pph 21 Rp 2,6 juta

Selain itu, anggota DPR juga mendapatkan penerimaan lainnya seperti, tunjangan kehormatan, komunikasi, fungsi pengawasan bantuan listrik dan telepon serta asisten anggota.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved