Hamil di Luar Nikah, Wanita Ini Nekat Tenggak Obat Penggugur Janin 16 Butir, Lalu Buang Bayinya
Menurut Arif, Gea nekat menenggak pil cytotec untuk menggugurkan janin yang dikandungnya. Usia janinnya yaitu enam bulan.
TRIBUNSOLO.COM, JEPARA – Buntut dari temuan bayi di Sungai Segawe Desa Jinggotan, Kecamatan Kembang, Polres Jepara telah menangkap tiga tersangka kurang dari 24 jam.
Ketiga tersangka itu kini harus menjalani proses hukum di Mapolres Jepara.
Ketiga tersangka tersebut yakni Gea Nila Sari (21) warga Desa Ujungbatu, Kecamatan Jepara; M Syaifudin (23) warga Protoyudan, Kecamatan Jepara; dan Handi Warsono (35) warga Sukodono, Kecamanatan Tahunan.
“Ketiga tersangka ditangkap kurang dari 24 jam setelah penemuan bayi di sungai itu.
Dari hasil penyidikan mengarah tiga tersangka itu,” kata Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman, Rabu (2/10/2019).
• Bayi di Cianjur Tewas Ditenggelamkan Ibunya, Ibu Kesal Bayinya Menangis & Ingat Suami Selingkuh
Menurut Arif, Gea nekat menenggak pil cytotec untuk menggugurkan janin yang dikandungnya.
Usia janinnya yaitu enam bulan.
Diduga, dia hamil di luar nikah.
“GN (Gea) itu diduga hamil di luar nikah karena berhubungan dengan MS (M Syaifudin).
Mereka berencana menggugurkan kandungan, kemudian MS beli obay cytotec ke HW (Handi Warsono),” kata Arif.
• Kesal Teringat Suami Pernah Selingkuh Saat Mengandung, Ibu Tinggalkan Bayi Saat Mandi Hingga Tewas
Arif melanjutkan, untuk menggugurkan janin, Gea menenggak pil cytotec sebanyak 16 butir.
Setelah ada kontraksi dan janin keluar, kemudan Gea dan Syaifudin membuangnya di Sungai Segawe.
Dari tangan tiga tersangka, lanjut Arif, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya sepeda motor, dompet berisi uang tunai Rp 2,4 juta, ATM, rekening bank, dan 64 butir cytotec.
• Menangis Saat Akan Dimandikan, Bayi 3 Bulan Ini Dibunuh Ibu Kandungnya Di Cianjur
Atas kasus ini, Gea dan Syaifudin dijerat pasal 80 ayat 3 jo pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 346 KUHPidana.
Sementara, Handi Warsono dikenai pasal 80 ayat 3 jo pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 196 UU RI No 36 tentang kesehatan.
“Anacaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Arif.