Hamil di Luar Nikah, Wanita Ini Nekat Tenggak Obat Penggugur Janin 16 Butir, Lalu Buang Bayinya
Menurut Arif, Gea nekat menenggak pil cytotec untuk menggugurkan janin yang dikandungnya. Usia janinnya yaitu enam bulan.
Editor:
Hanang Yuwono
Foto: Humas Polres Jepara
Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman saat gelar perkara pembuangan bayi di Mapolres Jepara, Rabu (2/10/2019)
Dari keterangan Syaifudin, bahwa dia telah menjalin hubungan dengan Gea sejak kurang lebih 5 tahun lalu.
• Duka Yadi Sembako yang Tak Tega Beritahu Istri soal Bayinya yang Meninggal seusai Dilahirkan
Keduanya juga belum ada ikatan sah pernikahan.
“Iya belum menikah."
"Dia (Gea) hamil. Saya beli pul cytotec dengan harga Rp 3 juta,” katanya.
Sementara Handi Suwarno mengaku menjual pil cytotec sejak 10 bulan terakhir.
“Jualan obat penggugur sejak 10 bulan terakhir,” kata dia. (Rifqi Gozali)
Artikel ini telah dipublikasikan Tribun Jateng dengan judul: Pelaku Pembuang Bayi di Jepara Tenggak Obat Penggugur Janin 16 Butir, Begini Akhirnya
Rekomendasi untuk Anda