Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Terbaru Sukoharjo

Ada e-Kios, Urus Pajak STNK di Samsat Sukoharjo Cukup 10 Menit dan Tak Antre Lama, Simak Langkahnya

Pelayanan dalam pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) semakin cepat dengan adanya mesin e-Kios.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
Kasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBMKB UPPD Samsat Sukoharjo, Wahyoe Widodo saatenunjukan mesin e-Kios di kantor Samsat Sukoharjo, Kamis (3/10/2019). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pelayanan dalam pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) semakin cepat dengan adanya mesin e-Kios.

Mesin e-Kios ini baru tersedia di Kantor Unit Pelayanan dan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Sukoharjo.

Kasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBMKB UPPD Samsat Sukoharjo, Wahyoe Widodo mengungkapkan, Samsat Sukoharjo jadi lokasi proyek percontohan (pilot project) e-Kios.

Hal ini sebagai tindak lanjut aplikasi Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online (Sakpole) Pemprov Jateng.

"Jadi ini pilot project," katanya saat ditemui TribunSolo.com dikantornya, Kamis (3/10/2019).

Dia menjelaskan, dengan mesin tersebut wajib pajak hanya butuh 5-10 menit saja, di antaranya melalui barcode print STNK.

"Untuk menggunakan program e-Kios ini, wajib pajak harus melakukan proses lewat aplikasi Sakpole," aku dia.

Kemudian lanjut dia, wajib pajak melakukan pembayaran melalui e-banking atau ATM/toko modern hingga bank.

"Nah setelah itu akan diberikan bukti bayar atau barcode, lalu datang ke Samsat tinggal mencetak STNK," jelasnya.

Dengan mesin e-Kios, wajib pajak tidak perlu mengantre lama saat membayar pajak di kantor Samsat atau via online.

Buat Laporan Pajak Fiktif, Karyawan PT SHA Solo ini Pakai Uang Perusahaan Miliaran untuk Foya-foya

Dia berharap dengan adanya mesin tersebut diyakini mampu meningkatkan layanan Samsat Sukoharjo.

Adapun selama ini, setiap hari Samsat Sukoharjo melayani sekira 1.000 wajib pajak.

"Ada 200 di antaranya surat kendaraan baru,' terang dia. 

Razia Genjar Dilakukan

Unit Pengelola Pajak Daerah (UPPD) Kabupaten Sukoharjo bekerjasama dengan Satlantas Polres Sukoharjo melakukan razia kendaraan bermotor, Selasa (25/6/2019).

Menurut pimpinan razia dari Satlantas Polres Sukoharjo, Iptu Tri Mulyana, razia ini di fokuskan untuk menindak pelanggaran pajak kendaraan bermotor yang telat pajak.

"Kita gelar razia rutin bersama UPPD Kabupaten Sukoharjo untuk penertiban pajak kendaraan."

"Razia ini juga untuk menindak pelanggaran kasat mata seperti kelengkapan pengendaran dan kendaraan," katanya.

Razia digelar dua kali, yaitu di Jalan Ir. Soekarno Solo Baru pada pagi hari, dan Sore harinya di halaman kantor UPPD Kabupaten Sukoharjo.

"Fokus kita kendaraan roda dua, tapi tidak menutup kemungkinan kita berhentikan kendaraan roda empat jika mencurigakan," lanjutnya.

Sementara itu, Kasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) UPPD/Samsat Sukoharjo Wahyu Widodo, menambahkan dia menargetkan razia pajak ini dalam satu bulan dilaksanakan paling tidak delapan kali.

Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Solo Capai Rp 4,3 Miliar

Banyak Keluhan, Aplikasi E-Samsat Sakpole di Jateng Belum Maksimal

"Setiap bulan razia (pajak) harus kita lakukan paling tidak minimal 8 kali, untuk penanganan tunggakan," katanya.

Kendaraan yang telat pajak langsung disuruh membayar pajaknya di lokasi, jika tidak, maka pengendara mendapatkan surat tilang.

"Dalam setiap razia, kami siapkan mobil Samsat siaga, jadi motor telat pajak bisa langsung bayar pajak ditempat, jika tidak, maka akan ditilang oleh pihak kepolisian."

"Begitu juga dengan pelanggaran kelengkapan kendaraan dan pengendara dalan berlalu lintas," katanya.

Dari razia yang dilakukan, total 15 kendaraan yang langsung membayarkan pajaknya, dengan total pendapatan pajak Rp 3,3 juta. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved