Bule Cantik Asal Rusia Ditangkap di Bali Lantaran Kepemilikan Narkoba, Simpan Kokain di Celana Dalam
Bule cantik tersebut yang bernama Mariia Sablina (31) hanya bisa menunduk sembari mendengarkan penjelasan seorang alih bahasa terkait dakwaan JPU.
TRIBUNSOLO.COM - Seorang Warga Negara Rusia tertangkap membawa dan menyimpan kokain di celana dalamnya.
Bule cantik tersebut yang bernama Mariia Sablina (31) hanya bisa menunduk sembari mendengarkan penjelasan seorang alih bahasa terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dilansir TribunSolo.com dari Tribun-Bali.com, perempuan kelahiran Ukraina berkebangsaan Rusia ini didudukkan di kursi pesakitan sebagai terdakwa karena terbelit kasus penyalahgunaan narkotika jenis kokain.
Terungkap dalam surat dakwaan jaksa, saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, terdakwa menyimpan 1 paket klip berisi serbuk warna putih kokain dengan berat bersih 0,68 gram di celana dalam yang dikenakannya.
Di hadapan majelis hakim Esthar Oktavi, Kamis (3/10/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jaksa I Kadek Wahyudi Ardika mendakwa Mariia dengan dakwaan alternatif.
Terhadap dakwaan jaksa itu, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
• Terlanjur Sayang pada Selingkuhan, Ibu Muda di Bali Nekat Minum Racun Lantaran Tolak Rujuk Suami
• Pelajar SMP di Blitar Tewas Kehabisan Darah, Jadi Korban Tabrak Lari Pengendara Motor
Dengan demikian, sidang ditunda oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pekan depan, mengagendakan pemeriksaan para saksi yang dihadirkan oleh jaksa.
Sementara itu, diterangkan dalam dakwaan pertama, bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman berupa 1 plastik klip berisi serbuk warna putih kokain dengan berat bersih 0,68 gram.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik," jelas Jaksa Kadek Wahyudi.
Atau kedua, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotik golongan I bagi dirinya sendiri.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
• Relawan Jokowi Ninoy Karundeng Dianiaya Puluhan Orang, Polisi: Salah Satu Tersangka Anggota Ormas
• Relawan Jokowi Ninoy Karundeng Babak Belur Dianiaya oleh Sekelompok Orang Misterius, Sempat Diculik
Diungkap pula dalam surat dakwaan, ditangkapnya Mariia oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.
Informasi yang didapat kepolisian itu menyebutkan, bahwa ada penyalahgunaan narkotik yang dilakukan WNA perempuan yang sering dipanggil Mariia di seputaran Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Berbekal informasi itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan di wilayah tersebut.
Hasilnya, pada Senin, 20 Mei 2019 pukul 21.10 Wita, petugas kepolisian berhasil mengamankan terdakwa di depan kamar nomor 101 Bali Maita Villa, Jalan Tegal Cepuk, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali.