Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemuda di Kabupaten Sambas Nekat Cabuli Bocah 5 Tahun, Korban Alami Gangguan Saluran Air Kencing

Kapolres Sambas AKBP Permadi Syahids Putra mengatakan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sambas kembali terjadi.

Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Tersangka berinisial Z (23) yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

TRIBUNSOLO.COM - Kapolres Sambas AKBP Permadi Syahids Putra mengatakan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sambas kembali terjadi.

Kali ini, kasus tersebut terkait dengan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur.

"Iya, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak kembali terjadi. Kali ini korbannya adalah anak di bawah umur yang masih berusia 5 tahun," ujarnya, Minggu (6/10/2019).

Ia mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Pemangkat.

Dengan pelaku adalah seorang pemuda berinisial Z (23).

Kenalkan Penggunaan Aplikasi Wokee, Bank Bukopin Gelar Nonton Bareng Film Joker di Solo

Kapolres menjelaskan, kejadian pencabulan tersebut, terjadi pada 2 September lalu, sekitar pukul 15.30 wib.

Karena kejadian tersebut, tersangka dilaporkan ke jajaran polres Sambas, tepatnya di Polsek Pemangkat. 

Dan pada saat ditangkap polisi, tersangka tidak melakukan perlawanan.

"Terlapor ditangkap di Jalan Hasanudin tidak jauh dari rumah terlapor dan pada saat dilakukan penangkapan terlapor tidak melakukan perlawanan," ungkapnya.

"Dan karena perbuatannya, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Adapun pasal yang di sangkakan adalah Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tutupnya.

Spesies Baru Katak Bertanduk Ditemukan di Hutan Kalimantan, Saat Kecebong Warnanya Oranye-Coklat

Kapolres Sambas AKBP Permadi Syahids Putra juga mengatakan, kronologis kejadian kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sambas bermula pada Kamis (5/4/2019) lalu.

"Benar pada hari dan tanggal tersebut di atas telah terjadi tindak Pidana Pencabulan anak dibawah umur, kejadian bermula pada hari Kamis tanggal sekira jam 16.00 Wib," ujarnya, Minggu (6/10/2019).

Ia menerangkan, jika ibu korban diberitahukan oleh tetangga korban jika anak kandungnya telah dicium pipi dan bibirnya oleh Z (23).

"Ibu korban diberitahukan oleh tetangganya jika sebelumnya, pada hari Senin (2/10/2019) sekira Jam 15.30 Wib anak kandungnya KD yang baru berusia lima tahun telah dicium pipi dan bibirnya yang oleh pelaku Z," katanya.

"Perbuatan itu diketahui oleh tetangga korban, kemudian perbuatan tersebut dicegah oleh tetangganya. Sehingga Pelaku melarikan diri, tapi sehari setelah kejadian tersebut, menurut keterangan ibu korban anaknya mengalami gangguan saluran pembuangan air kecil dan merasa sakit," jelas Kapolres.

Buntut Kasus Dugaan Perampasan Mobil oleh Oknum Polisi di Sukoharjo, Ada Bantahan dari Rival Pelapor

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved