Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir Dituntut Pidana Penjara 5 Tahun

JPU pada KPK menyatakan Sofyan Basir terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-I.

Editor: Hanang Yuwono
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang juga mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir, pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

JPU pada KPK menyatakan Sofyan Basir terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-I.

"Menyatakan terdakwa Sofyan Basir terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pertama."

"Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ronald Worotikan, JPU pada KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (7/10/2019).

Daftar Harta Kekayaan Bupati Lampung Utara yang Kena OTT KPK, Tercatat Tak Punya Utang

Di sidang beragenda pembacaan tuntutan itu, JPU pada KPK menyebutkan hal yang memberatkan hukuman diantaranya, yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara itu, hal yang meringankan, yaitu Sofyan Basir bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan tidak ikut menikmati hasil tindak pidana suap yang dibantunya.

Sebelumnya, dalam perkara proyek PLTU Riau-1 yang menelan biaya USD 900 juta ini, KPK sudah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat menyusul pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Kotjo.

Sofyan Basir Didakwa Fasilitasi Suap Proyek PLTU Riau-1

KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd., dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC).

Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes Kotjo.

KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Sofyan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

PLN Bangun Fasilitas Khusus, Rumah Jokowi di Solo Bebas Pemadaman Listrik Barang Sedetik Pun

Penetapan tersangka merupakan pengembangan penyidikan Eni, Johannes, dan Idrus Marham yang telah divonis

Eni dihukum enam tahun penjara, Kotjo 4,5 tahun penjara dan Idrus Marham 3 tahun penjara.

Atas perbuatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Sofyan Basir, Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif, mengatur pertemuan untuk membahas pemufakatan jahat suap kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved