Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Mahfud MD Peringatkan Masyarakat Soal Alat Pelacak Hoax dan Ujaran Kebencian

Mantan ketua Mahkamah Konsistusi, Mahfud MD peringatkan masyarakat mengenai adanya alat pelacak penyebaran Hoax

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Garudea Prabawati
TribunSolo.com/Agil Tri
Mahfud MD saat mengisi seminar di UMS, Selasa (8/10/2019). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Mantan ketua Mahkamah Konsistusi, Mahfud MD peringatkan masyarakat mengenai adanya alat pelacak penyebaran Hoax maupun ujaran kebencian.

Hal itu disampaikan Mahfud MD saat mengisi seminar nasional di kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) mengenai Konstitusionalitas Pengenaan Pidana Bagi Pelaku Ujaran Kebencian, Selasa (8/10/2019).

Menurut Mahfud MD, alat pelacak itu telah dimiliki pihak kepolisian dan Badan Intelijen Negara (BIN).

"Jadi jika ada orang menyebarkan hoax atau ujaran kebencian, polisi sudah bisa melacak siapa orang yang menyebarkan itu pertama kali."

"Melalui media apa, domisili dimana dan sebagainya," katanya.

Bupati Karanganyar Usul Provinsi Surakarta Dibentuk, Ini Tanggapan Keraton Surakarta Hadiningrat

Mahfud MD pernah membuktikan sendiri saat adanya berita hoax mengenai mobil Toyota Camry nopol B 1 MMD miliknya yang disangkakan didapat dari calon Bupati di Jawa Barat beberapa waktu lalu.

"Sekitar 2 menit, pihak kepolisian sudah tau siapa penyebarnya pertama kali, jaringannya di Sumatra Barat, jaringan satunya di Jawa Timur, gampang kok ketahuannya," terangnya.

Menurut Mahfud, mobil itu dia beli secara tunai tahun 2013 lalu, sementara isu tersebut dimunculkan saat Pilbup tahun 2015.

"Jadi saya peringatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati, karena alat pelacak itu memang benar-benar ada," jelasnya.

Soal Usulan Pembentukan Provinsi Surakarta oleh Bupati Karanganyar, Ini Tanggapan Pemkot Solo

Dia menambahkan, palaku penyebaran hoax maupun ujaran kebencian di Indonesia jumlahnya sangat banyak.

Sehingga tidak semua kasus ujaran kebencian maupun hoax dipidanakan.

Namun untuk yang mengancam keamanan, keterlalu, dan menyakitkan, lalu diadukan pasti ditangkap.

Ketua MK, Anwar Usman menambahkan, seminar mengenai ujaran kebencian ini sangat diperlukan untuk mengedukasi masyarakat.

Yusuf Oeblet Minta Maaf Pada Cita Citata, Akui Kata Gila Bukan untuk Cita Citata Tapi untuk Dirinya

Dia melihat, saat Pra Pemilu hingga Pemilu berakhir, ujaran kebencian setiap hari selalu menghiasi media sosial.

"Tanda disadari, ujaran kebencian memiliki konsekuensi pidana, sehingga tema ini sangat relevan untuk dibahas," katanya.

Dia menambahkan, hal ini juga sebagai langkah preventif untuk meredam tersebarnya berita hoax maupun ujaran kebencian saat Pilkada 2020.

"Sebentar lagi ada Pilkada, maka akam larinya kesana juga, jadi dengan ini kita coba untuk meredam," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved