Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Diiming-iming Rp 10 Ribu, Bocah SD Asal Brebes 2 Kali Diperkosa Seorang Kakek

Iming-iming uang Rp 10.000, Warno (67), kakek asal Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, memerkosa anak tetangganya.

Editor: Reza Dwi Wijayanti
(KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)
Ilustrasi korban pemerkosaan 

TRIBUNSOLO.COM -  Iming-iming uang Rp 10.000, Warno (67), kakek asal Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, memerkosa anak tetangganya, AD (8) yang masih duduk di bangku kelas 2 SD.

Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono mengungkapkan, pelaku awalnya mengajak korban ke sawah dengan alasan mencari jangkrik, Rabu (2/10/2019).

Pelaku kemudian memberikan uang Rp 10.000 kepada korban.

"Modusnya pelaku membujuk korban diajak mencari jangkrik dan dikasih uang Rp 10.000. 

Gadis di Palangkaraya Hilang Hampir Sebulan, Ternyata Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan oleh Paman

Selanjutnya, pelaku menyetubuhi korban," kata Aris, saat dihubungi, Selasa (8/10/2019).

Sebelum ke lokasi, awalnya AD yang baru pulang sekolah membeli jajanan di warung tak jauh dari rumah Warno.

AD sempat mampir ke rumah Warno. 

Pelaku kemudian mengajak korban pergi ke sawah mencari jangkrik.

Belum tiba di sawah, pelaku mengajak berbuat asusila di sebuah kebun kosong.

Usai kejadian itu, korban kemudian pulang.

Ibunya yang curiga sempat menanyakan dari mana anaknya mendapatkan uang Rp 10.000. 

Korban akhirnya bercerita.

Tak terima anaknya diperlakukan sebejat itu, orangtua korban melapor ke polisi.

Unit PPA Satreskrim Polres Brebes melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku di rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku memerkosa korban sebanyak dua kali. 

Nenek 85 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan, Alibi Anak Korban Bikin Polisi Curiga

Aksi pertama dilakukan pada 1 September 2019 dengan iming-iming uang Rp 5.000.

Tersangka dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Tresno Setiadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Cari Jangkrik, Seorang Kakek 2 Kali Perkosa Siswi SD"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved