Kronologi Pemukulan yang Libatkan Kriss Hatta di Klub Malam Menurut Jaksa
Kasus berawal ketika Kriss Hatta beserta teman perempuannya bernama Rahelly Alia datang ke klub malam Dragon Fly di kawasan Semanggi.
TRIBUNSOLO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus penganiayaan yang melibatkan artis Kriss Hatta, Rabu (9/10/2019).
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Jaya membeberkan kronologi penganiayaan tersebut.
Menurut jaksa, kasus berawal ketika Kriss Hatta beserta teman perempuannya bernama Rahelly Alia datang ke klub malam Dragon Fly di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Minggu (7/4/2019).
Di sana, Kris Hatta bersama Rahelly menuju meja VIP yang telah ditempati Manda beserta kekasihnya.
"Bahwa selanjutnya sekitar pukul 02.00 datang saudara Antony bersama temannya yang terdakwa tidak kenal," kata Indra dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Antony bersama temanya lalu bergabung ke meja VIP yang ditempati Kriss Hatta dan teman perempuannya.
Tiba-tiba, teman yang datang bersama Antony mendatangi Rahelly sambil memegang pundaknya seraya mengajak berkenalan.
• Pedagang Emas di Sumsel Kumpulkan Emas Diduga Peninggalan Kerajaan Sriwijaya, Masih Enggan Menjual
Namun, Kriss Hatta tampak tidak senang dengan perlakuan Antony.
"Atas perlakuan teman dari saudara Antony terdakwa tidak senang sehingga terdakwa mendorong dengan kedua tangan terdakwa terhadap teman Anthony," kata Jaksa.
Melihat perlakuan tersebut, Antony mendatangi Kriss Hatta dengan maksud membela temannya.
Sambil menarik bahu Kriss, Antony mengatakan "Santai aja itu teman gua nggak usah nyolot."
Tidak terima dengan perlakuan Anthony, Kriss Hatta langsung memukul wajah Antony dengan tangan kanan.
Wajah Antony mengalami luka hingga mengeluarkan darah.
Sontak pihak pengamanan klub langsung datang melerai kedua belah pihak.
Antony kemudian melakukan visum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.