BPOM Tanjungpinang Larang Tenaga Kesehatan Berikan Obat Ranitidin Kepada Pasien
Saat ini BPOM masih melanjutkan pengujian dan kajian risiko terhadap seluruh produk yang mengandung ranitidin.
TRIBUNSOLO.COM - Setelah adanya penarikan obat ranitidin oleh produsen dan distributor, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Cabang Tanjungpinang terus mengawasi penarikan obat tersebut dari pasaran di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Di mana penarikan ini dilaksanakan oleh produsen dan distributor ranitidin, obat untuk mengurangi jumlah asam lambung dalam perut.
• Demi Selingkuhan, Pria di NTT Ini Sewa Pembunuh Bayaran Untuk Habisi Istri Sah
• Mengaku Polisi Dan Gunakan Senjata Api, 4 Perampok Yang Resahkan Warga Ini Akhirnya Ditangkap Polisi
Kepala BPOM Cabang Tanjungpinang Mardianto mengatakan, pihaknya memantau proses penarikan oleh Produsen dan Distributor Obat (PBF).
"Selanjutnya kami terus memantau proses penarikan dan melakukan pengawasan terhadap obat ranitidin," kata Mardianto di kantornya, Sabtu (12/10/2019).
Menurut dia, saat ini BPOM masih melanjutkan pengujian dan kajian risiko terhadap seluruh produk yang mengandung ranitidin.
Industri farmasi atau produsen juga diwajibkan untuk melakukan pengujian secara mandiri terhadap cemaran NDMA pada produknya dan menarik secara sukarela apabila kandungan cemaran melebihi ambang batas yang diperbolehkan.
"BPOM akan terus memperbaharui informasi sesuai dengan data terbaru," ujarnya.
Mardianto menambahkan, masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang terapi pengobatan yang sedang dijalani menggunakan ranitidin, agar menghubungi dokter atau apoteker.
Selama proses penarikan berlangsung, BPOM Cabang Tanjungpinang mengimbau kepada pihak tenaga kesehatan supaya tidak lagi memberikan obat raniditin kepada pasien. Begitu juga dengan pihak apotek untuk tidak menjualnya lagi.
"Imbauan sudah kami sampaikan kepada tenaga kesehatan, kami harapkan tidak ada lagi pasien yang diberikan obat itu," ujarnya.
Untuk diketahui, wacana penarikan obat maag dan asam lambung ranitidin sudah bergulir sepakan terakhir.
Namun, per 9 Oktober 2019 ada kebijakan baru dari BPOM yang menarik semua peredaran ranitidin, dari sebelumnya masih bersifat parsial.
BPOM akhirnya memutuskan untuk menghentikan sementara produksi, distribusi, dan peredaran semua produk obat maag dan asam lambung ranitidin.
"Penarikan obat pada fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam waktu paling lama 80 hari kerja sejak tanggal surat penarikan," ujarnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/obat-palsu.jpg)