Daftar Lengkap 8 Orang yang Dilaporkan Polisi karena Buat Status Nyinyir soal Wiranto
Daftar Lengkap 8 Orang yang Dilaporkan Polisi karena Buat Status Nyinyir soal Wiranto
Pengacara Jalaludin, Muannas Alaidid mengatakan, kelimanya dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian lewat media sosial.
"(Pemilik) akun-akun tersebut diduga menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong terkait peristiwa penusukan terhadap Menko Polhukam Bapak Wiranto," kata Muannas, Jumat (11/10/2019).
Muannas berharap pihak kepolisian menindaklanjuti laporan dan memproses akun-akun ini.
6. Kolonel HS

Personel TNI Angkatan Darat, Kolonel HS menerima sanksi atas unggahan konten negatif istrinya, IPDL terkait kasus penikaman Wiranto, Kamis (10/10/2019) lalu.
HS dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Distrik Militer (Kodim) Kendari, Sulawesi Tenggara.
Pencopotan prajurit TNI ini disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang disiplin militer.
Selain itu, HS ditahan selama 14 hari. Unggahan IPDL dianggap tak pantas, apalagi statusnya sebagai istri seorang prajurit TNI.
Diberitakan sebelumnya, unggahan IPDL juga akan dilaporkan ke kepolisian dengan dugaan pelanggaran UU ITE.
7. Sersan Z
Sersan Z juga mendapatkan sanksi karena unggahan istrinya, LZ, yang dinilai tak pantas terkait penusukan Wiranto.
Sersan Z dicopot dari jabatannya dan penahanan selama 14 hari.
Pemberian hukuman ini disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang disiplin militer.
8. Peltu YNS

Peltu YNS dicopot dari jabatannya sebagai anggota Satuan Polisi Militer AU (Satpomau) Lanud Muljono, Surabaya, Jawa Timur.