Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Soal Usulan Pembentukan Provinsi Surakarta, Berikut Ini Syarat Teknis Pengajuannya Menurut Pakar

Ada 11 syarat teknis yang menjadi penilaian kelayakan sebuah daerah untuk dijadikan provinsi baru atau pemekaran wilayah.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
TRIBUNSOLO.COM/ADY SURYA SAMODRA
Salah satu sudut Solo di Kecamatan Jebres yang berbatasan dengan Karanganyar, Sabtu (12/10/2019). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pembentukan Provinsi Surakarta dengan cara melepaskan diri dari Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah diusulkan Bupati Karanganyar, Juliyatmono beberapa waktu lalu.

Namun, usulan tersebut tetap harus menimbang sejumlah syarat teknis yang perlu dipenuhi sebelum diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pakar Politik dan Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Isharyanto memaparkan, ada 11 syarat teknis yang menjadi penilaian kelayakan sebuah daerah untuk dijadikan provinsi baru atau pemekaran wilayah.

Adapun 11 faktor tersebut sebagai berikut :

1. Kemampuan ekonomi

2. Potensi daerah

3. Sosial budaya

4. Sosial politik

Usulan Pembentukan Provinsi Surakarta, Dua Aspek Ini yang Harus Dimiliki Ibu Kota Provinsi

Pengamat: Pembentukan Provinsi Surakarta Bisa Bikin Pemprov Jateng Ketar-Ketir

5. Kependudukan

6. Luas daerah

7. Pertahanan

8. Keamanan

9. Kemampuan keuangan

10. Tingkat kesejahteraan masyarakat

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved