Berita Solo Terbaru
Soal Usulan Pembentukan Provinsi Surakarta, Berikut Ini Syarat Teknis Pengajuannya Menurut Pakar
Ada 11 syarat teknis yang menjadi penilaian kelayakan sebuah daerah untuk dijadikan provinsi baru atau pemekaran wilayah.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pembentukan Provinsi Surakarta dengan cara melepaskan diri dari Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah diusulkan Bupati Karanganyar, Juliyatmono beberapa waktu lalu.
Namun, usulan tersebut tetap harus menimbang sejumlah syarat teknis yang perlu dipenuhi sebelum diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pakar Politik dan Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Isharyanto memaparkan, ada 11 syarat teknis yang menjadi penilaian kelayakan sebuah daerah untuk dijadikan provinsi baru atau pemekaran wilayah.
Adapun 11 faktor tersebut sebagai berikut :
1. Kemampuan ekonomi
2. Potensi daerah
3. Sosial budaya
4. Sosial politik
• Usulan Pembentukan Provinsi Surakarta, Dua Aspek Ini yang Harus Dimiliki Ibu Kota Provinsi
• Pengamat: Pembentukan Provinsi Surakarta Bisa Bikin Pemprov Jateng Ketar-Ketir
5. Kependudukan
6. Luas daerah
7. Pertahanan
8. Keamanan
9. Kemampuan keuangan
10. Tingkat kesejahteraan masyarakat