Berita Solo Terbaru
DPRD Kota Solo Anggarkan Rp 923 Juta untuk Uang Lembur untuk Tenaga Kontrak dengan Perjanjian Kerja
DPRD Kota Solo menganggarkan Rp 923.275.000 untuk uang lembur untuk Tenaga Kontrak dengan Perjanjian Kerja (TKPK) Solo.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - DPRD Kota Solo menganggarkan Rp 923.275.000 untuk uang lembur untuk Tenaga Kontrak dengan Perjanjian Kerja (TKPK) Solo.
Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menganggarkan Rp 923.275.000 untuk uang lembur TKPK.
Budi menjelaskan, ada sekitar 2800an TKPK di Solo ini tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Budi mengatakan, pengangkatan TKPK menggunakan Perwali.
Berdasarkan hal tersebut secara otomatis kaitannya dengan Gaji, Kesejahteraan TKPK diikutkan APBD termasuk uang lembur.
• Bawaslu Sukoharjo Akan Berikan Rekomendasi untuk Kemudahan Pemilih Disabilitias
• Pria Ini Terkejut Dengar Suara Tangisan di Kuburan, Kubur Dibongkar Ada Bayi Perempuan Terbungkus
• Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagu Kunci Hati - Geisha, Untuk Kesekian Kalinya Gugup Aku Menjabarkan
"Nanti adanya uang lembur ini pertama kali diterapkan di tahun 2020," kata Budi.
Sementara itu, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan, benar nanti TKPK akan dapat uang lembur tahun depan.
Dianggarkan uang lembur ini mengingat kinerja TKPK kadang sampai malam dan dilakukan di luar jam kerja.
"Misalnya mereka ngurus konser ada acara kerja sampai setengah satu malam itu masak tidak dapat apa- apa," papar Rudy.
"Itu kemanusiaan tidak membebani APBD," papar Rudy. (*)