Menpora Imam Nahrawi Diperiksa di KPK, Tutupi Tangannya yang Terborgol Pakai Map

Imam Nahrawi, menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/10), pasca-ditahan karena kasus dugaan suap pengurusan dana hibah KONI.

Tayang:
Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan ibadah Salat Jumat saat tengah menjalani pemeriksaan oleh KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019). Imam diperiksa sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap dana hibah KONI. 

Pada 18 September 2019, KPK mengumumkan Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka. 

Imam Nahrawi selaku Menpora diduga menerima suap Rp14.700.000.000 melalui asiten pribadinya, Miftahul Ulum, selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, Imam juga diduga turut meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

Total dugaan penerimaan suap Imam Nahrawi adalah Rp26,5 miliar. Uang sebanyak itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

Diduga Imam Nahrawi menerima uang tersebut dalam kapasitasnya sebagai Menpora, sebagai Ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Tugas Program Indonesia Emas, serta jabatan lainnya di Kemenpora.

Uang puluhan miliar rupiah untuk Imam Nahrawi dilakukan melalui perantara asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Sebagian uang itu telah digunakan untuk kepentingan pribadi Imam Nahrawi dan pihak Iain yang terkait.

Miftahul Ulum telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak KPK.

Imam Nahrawi ditahan pihak KPK pada "Jumat Keramat", 27 September 2019.

Penahanan terhadap menteri tersebut terjadi tidak lama setelah pihak DPR bersama pemerintah mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

KPK menyatakan penetapan tersangka kepada Menpora Imam Nahrawi dan asprinya, Miftahul ulum, merupakan pengembangan dari kasus yang sama yang menjerat tiga pejabat Kemenpora dan dua petinggi KONI.

Kelimanya adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, staf Kemenpora Eko Triyanto, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhony E Awuy.

Kelimanya diproses hukum oleh KPK setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) melakukan dugaan transaksi suap pada 18 Desember 2018.

Saat OTT, petugas KPK menemukan sejumlah barang bukti, termasuk Rp7 miliar saat menggeledah kantor KONI.

Kelimanya telah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hamidy divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan Johnny divonis 1 tahun 8 bulan penjara.

Sementara itu, Mulyana divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Adapun Adhi Purnomo dan Eko divonis 4 tahun penjara.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved