Jaksa Tuntut Jefri Nichol 10 Bulan Rehabilitasi
Jaksa menuntut agar Jefri tak perlu menjalani hukuman penjara, melainkan menggantinya dengan rehabilitasi.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Artis peran Jefri Nichol dituntut sepuluh bulan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).
Dalam tuntutan dibacakan bagaimana kronologi penangkapan Jefri yang terjadi di kawasan Kemang Timur, Bangka, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.
Selain itu, jaksa juga menyebut Jefri terbukti mengonsumsi narkotika jenis ganja, tetapi tidak terindikasi kecanduan.
Hasil itu membuktikan bahwa Jefri Nichol bisa direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan.
• Jefri Nichol Terlihat Takut saat Jalani Sidang Tuntutan Kasus Narkoba
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Jefri Nichol bin John Hendri bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak, melawan hukum, menggunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Jaksa Jefri Hardy, di PN Jakarta Selatan, Senin.
Jefri dituntut hukuman sepuluh bulan penjara.
"Dua, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jefri Nichol bin John Hendri selama sepuluh bulan," ujar Jefri, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
• Sudah Siap Hadapi Tuntutan, Jefri Nichol Mengaku Tak Pernah Kecanduan Narkotika
Namun, tuntutan itu akan dikurangi dengan masa tahanan Jefri Nichol.
Jaksa juga menuntut agar Jefri tak perlu menjalani hukuman penjara, melainkan menggantinya dengan rehabilitasi.
"Dikurangi selama terdakwa ditangkap dan penahanan sementara yang dijalani terdakwa."
"Dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan," kata Jefri.
"Namun terdakwa hanya perlu menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta di Cibubur Jakarta Timur yang diperhitungkan sebagai sisa masa menjalani pidana, serta dikurangi masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani terdakwa," ujar Jefri.
• Jalani Sidang Tuntutan Kasus Narkoba, Jefri Nichol Dinilai Masih dalam Tahap Coba-coba
Sebelumnya, dalam dakwaan, Jefri Nichol dijerat dua pasal, yakni Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (kepemilikan).
Kemudian Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan narkoba).
Adapun, Jefri Nichol ditangkap polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/artis-peran-jefri-nichol-saat-mendatangi-pengadilan-negeri-jakarta-selatan.jpg)