Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tak Lagi Nongol di TV Setelah Sinetron Si Madun, Pemeran Bule Ditangkap Polisi Diduga Edarkan Sabu

Tak Lagi Nongol di TV Setelah Sinetron Si Madun, Rahim Pemeran Bule Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan

Editor: Aji Bramastra
montase : YouTube, Kompas.com
Ibnu Rahim, artis pemeran Bule dalam sinetron Si Madun, ditangkap karena kasus narkoba. 

TRIBUNSOLO.COM - Masih ingat sinetron Si madun, sinetron anak-anak bertema sepakbola yang tayang di SCTV sekitar 2015 lalu?

Empat tahun berselang, satu kabar sedih datang dari salah satu pemainnya.

Kronologi Penangkapan Artis Lenong Rifat Umar: Simpan Ganja dan Terbukti Positif Memakainya

Jefri Nichol Terlihat Takut saat Jalani Sidang Tuntutan Kasus Narkoba

Adalah Ibnu Rahim, si pemeran karakter Bulek yang membawa kabar sedih itu.

Ibnu Rahim, ditangkap Satnarkoba Polres Tangerang Selatan terkait kepemilikan narkoba jenis ekstasi dan sabu.

Pemain sinetron 'Madun' ini ditangkap di pinggir Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/10/2019).

Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Edy Suprayitno mengatakan, penangkapan Ibnu bermula dari pengembangan kasus sebelumnya.

Seorang pria berinisial BDW, diamankan beberapa minggu lalu karena kepemilikan sabu.

Dari pengakuan BDW, sabu yang dimilikinya berasal dari pemberian Ibnu Rahim.

Setelah menghimpun keterangan dari BDW, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap Ibnu Rahim yang saat itu diketahui akan melakukan transaksi narkoba.

"Setelah kami mengamati beberapa waktu, terdapat yang bersangkutan yang kami curigai. Kami hampiri dia dan langsung kami amankan," kata Edy di Polres Tangsel, Kamis (24/10/2019).

Saat itu, Ibnu yang panik langsung membuang alat komunikasi miliknya.

Hal ini diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak dari mana barang haram tersebut didapat.

"Karena kami tangkapnya kan di flyover jalan umum, yang bersangkutan langsung membuang alat komunikasinya," tutur Edy.

Dari tangan Ibnu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berukuran kecil yang berisikan sabu seberat satu gram dan lima butir ekstasi berwarna hijau.

"Yang bersangkutan kami kenakan Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112 tentang narkotika. Dengan minimal lima tahun penjara," kata Edy.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved