Gara-Gara Cemburu, TKI Asal Bangkalan Nekat Pulang dan Bunuh Selingkuhan Istri

Gara-gara cemburu, Sahri (35), seorang tenaga kerja (TKI) asal Bangkalan pulang dari perantauan dan membunuh pria yang diduga selingkuhan istri.

Tayang:
Editor: Reza Dwi Wijayanti
surya/ahmad faisol
Cemburui Jejaka Kampung, TKI Bangkalan Pulang dari Perantauan & Membunuhnya, 'Saya Puas,' Katanya 

Honda Vario warna hitam M 3151 HN di Jalan Desa Bumianyar Kecamatan Tanjung Bumi Bangkalan, Kamis (24/10/2019).l sekitar pukul 14.00 WIB.

Korban ditemukan tewas mengenaskan di samping motornya dengan luka bacok di tengkuk leher, luka di bagian dada kiri hingga jantung terburai.

Selain itu, perut kanan korban luka robek hingga lambung terburai, luka di punggung bagian belakang dan luka di pipi kiri.

Rama menerangkan, tersangka Sahri meninggalkan korban.

Tersangka Sahri (32), warga Dusun Dumargeh Desa/Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan dihadirkan dalam pers rilis, Jumat (25/10/2019). Ia terancam pidana hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara usai menghabisi nyawa tetangganya, Rahmat (20).
Tersangka Sahri (32), warga Dusun Dumargeh Desa/Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan dihadirkan dalam pers rilis, Jumat (25/10/2019). Ia terancam pidana hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara usai menghabisi nyawa tetangganya, Rahmat (20). ((SURYA.co.id/Ahmad Faisol))

Dia langsung pulang dan ditangkap Unitreskrim Polsek Tanjung Bumi dan Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan pada pukul 17.00 WIB.

"Hasil olah TKP dan penggalian keterangan dari sejumlah saksi, kasus ini mengerucut ke tersangka," terangnya.

Rama menyatakan, pihaknya tengah mendalami keterlibatan seseorang yang mengantar pelaku ketika mencari keberadaan korban.

"Kami tengah mendali dan melakukan pengejaran," katanya.

Aksi main hakim sendiri itu mengantarkan Sahri ke balik jeruji.

Kronologi Pembunuhan PNS Kementerian PU, Mayatnya Dicor di Tanah Kuburan, Mengenaskan Kaki Terikat

Ia terancam hukum pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Pelaku sudah merencanakan, menyiapkan alat (celurit), dan meminta izin kepada orang tuanya sebelum mencari korban," pungkasnya.

Selain mengamankan motor korban sebagai barang bukti, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya.

Di antaranya sebilah celurit lengkap dengan bercak darah dan selongsong, sepasang sandal, peci warna hitam milik korban, dan Yamaha Mio berwarna putih yang dikemudikan pelaku.

(Ahmad Faisol)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Cemburui Jejaka Kampung, TKI Bangkalan Pulang dari Perantauan & Membunuhnya, 'Saya Puas,' Katanya

Sumber: Surya
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved