Nasib 6 Polisi yang Lepas Tembakan di Demo Mahasiswa Kendari, Naik Pangkat Pun Tertunda
Sebanyak enam anggota polisi, yang terdiri dari satu perwira dan 5 bintara terbukti melanggar standard operational procedure (SOP)
Penulis: Naufal Hanif Putra Aji | Editor: Aji Bramastra
TRIBUNSOLO - Sebanyak enam anggota polisi, yang terdiri dari satu perwira dan 5 bintara terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) pada pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa di gedung DPRD Sultra, Kamis (17/10/2019).
Keenam anggota polisi bertugas di Polres Kendari, Sulawesi Tenggara.
• Mahasiswa Taman Siswa Palembang Tewas saat Ikut Pra Diksar Menwa, Ini Penjelasan Panitia
• Surat Ibu untuk Aga Viral, Ditulis Sang Ibu untuk Putranya, Mahasiswa Unila yang Tewas saat Diksar
Pelanggaran yang dilakukan tentang SOP membawa senjata api.
Seorang perwira tersebut adalah mantan Kasat Reskrim Polres Kendari AKP DK.
"Saat ini sudah diputuskan keenam anggota tersebut dinyatakan bersalah. Karena melanggar aturan disiplin," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).
Maka dari itu, keenamnya diberikan hukuman disiplin.
Hukuman pertama adalah teguran lisan.
Hukuman lainnya adalah penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
"Kemudian penundaan satu tahun untuk kenaikan pangkat," ujarnya.
Ke-enam polisi itu juga ditahan selama 21 hari di tempat khusus.
Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan, kelima polisi dari Satreskrim Polres Kendari tidak mengikuti apel sebelum melakukan pengamanan demonstrasi mahasiswa, sehingga mereka tidak mendengar arahan atau instruksi kapolres.
Diketahui, saat demo, ada dua mahasiswa yang meninggal, salah satunya tewas tertembus peluru. Seorang ibu hamil juga terkena peluru nyasar saat sedang bersantai di rumahnya.
Lepaskan tembakan
Dalam sidang disiplin, terungkap bahwa tiga dari enam polisi tersebut melepaskan tembakan ke udara saat mengamankan unjuk rasa mahasiswa di gedung DPRD Sultra, Kamis (26/9/2019).