Berita Wonogiri Terbaru
Sempat Curi Motor Nmax, Pria Asal Wonogiri Diamankan Polisi di Purworejo Setelah Buron Sebulan
Seorang pria berhasil dibekuk Satreskrim Polres Wonogiri lantaran mencuri sebuah motor Yamaha Nmax bernomor polisi AD-6297-AVF.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Seorang pria berhasil dibekuk Satreskrim Polres Wonogiri lantaran mencuri sebuah motor Yamaha Nmax bernomor polisi AD-6297-AVF.
Dia diamankan di Kabupaten Purworejo pada 15 Oktober lalu, setelah berhasil buron selama satu bulan.
Menurut Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Purbo Adjar Waskito, pelaku berinisial M (32) warga Selogiri, Wonogiri melakukan aksinya pada 25 September lalu.
Pelaku nekat melakukan aksinya ketika pemilik sepeda motor bernama Rezha Adi Prasetyo (25)memarkirkan motornya di teras rumahnya di Dusun Klampisan RT 01 RW 07 Kelurahan Kaliancar, Kecamatan Selogiri, Wonogiri.
"Korban memarkirkan motornya diteras rumah tanpa di kunci stang, yang kemudian korban masuk rumah untuk istirahat," katanya saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Rabu (30/10/2019).
• Bantu Pacarnya Mencuri Motor, Perempuan di Wonogiri Ini Terancam Hukuman 7 Tahun
• Mengamuk dan Rusak Perabot di Rumah Orang Tuanya, Pria Baturetno Wonogiri Diamankan Polisi
Melihat kesempatan itu, M sekitar pukul 03.00 WIB mendatangi rumah tersebut dan membawa kabur motor itu.
Menurut keterangan korban, pelaku diduga sempat masuk rumah untuk mengambil kunci motor.
"Kuncinya hilang, saat kejadian saya sudah tidur dan terbangun jam 03.00 wib motor sudah tidak ada," kata Rezha.
Korban mengaku tidak mengenal pelaku.
Dia hanya tau, pelaku menghuni indekos di rumah milik tetangganya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. (*)