Berdalih Memberi Penginapan, Dua Pemuda di Tulungagung Cabuli Santriwati Usia 14 Tahun
Dua orang pelaku pencabulan di bawah umur diamankan Polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satrekrim Polres Tulungagung.
Penulis: Naufal Hanif Putra Aji | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
surya.co.id
Dua tersangka pelaku asusila terhadap seorang santriwati Tulungagung, Cokro (23) dan Kurniawan (23) digiring polisi.
Dari hasil visum yang dilakukan terhadap NA, ditemukan luka baru pada alat vital korban.
“Hasil visum membuktikan ada kekerasan seksual yang dialami korban,” tegas Anwari.
Cokro dan Kurniawan ditangkap pada Senin (28/10/2018).
Pemuda ini menangis sesenggukan saat polisi melakukan jumpa wartawan, ungkap kasus ini.
Dua tersangka akan dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak.
Pelaku dijatuhi hukuman dengan ancaman minimal lima tahun, dan paling lama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dua Pemuda Pelaku Pencabulan Santriwati di Tulungagung Berdalih Ingin Memberi Pertolongan.
Rekomendasi untuk Anda