Berita Karanganyar Terbaru

Besaran UMK 2020 Karanganyar, Buruh Minta Rp 2,13 Juta, Pengusaha Ngotot Rp 1,98 Juta, Buntu?

Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar 2020 alot sebab buruh dan pengusaha belum menemukan kata sepakat alias deadlock.

Tayang:
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Ilustrasi demo buruh. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar 2020 masih mengalami kebuntuan sebab buruh dan pengusaha belum menemukan kata sepakat alias deadlock.

Dari informasi yang dihimpun TribunSolo.com, serikat buruh tetap ngotot mengajukan Rp 2.138.672, sementara pengusaha melalui usulan pemerintah daerah hanya mampu membayar Rp 1.988.988.

Adapun pada di Bumi Intanpari pada 2019 hanya Rp1.833.000.

Kepala Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagnakerkop UKM) Karanganyar, Waluyo Dwi Basuki mengatakan, deadlock akibat belum ada kata sepakat antara buruh dan pengusaha.

"Sampai rapat terakhir (kemarin) belum ada kata sepakat," terang Waluyo kepada TribunSolo.com, Jumat (1/11/2019).

Jelang Diputuskan UMK Klaten 2020, Kaum Buruh Minta Besaran Gaji Segini

UMK Solo 2020 Disepakati Rp 1,95 Juta, Apindo Pastikan Sudah Mengacu pada Peraturan Pemerintah

UMK Sukoharjo 2020 Diusulkan Rp 1.938.000, Secara Prosentase Naik Lebih Tinggi dari Solo

Terkait UMK Klaten 2020, Serikat Pekerja Klaten akan Ikuti Kesepakatan

Namun akhirnya yang diajukan ke Bupati Karanganyar, Juliyatmono ada dua angka untuk selanjutnya diputuskan Bupati dan dikirim ke Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

"Nanti yang memutuskan untuk diusulkan ke Gubernur Jateng adalah Bupati Karanganyar," papar Waluyo.

Waluyo menuturkan pemerintah dan pengusaha menggunakan dasar penghitungan Pasal 44 Ayat 1 PP 78 2015 tentang Pengupahan.

"Kalau buruh, mereka menggunakan metode hitungan yang berbeda," terang dia.

Dia menambahkan, tugas Dewan pengupahan selesai ketika berita acara dibuat dan angka upah telah diajukan ke Bupati.

Yakni sesuai Pasal 86 UU 13 tentang Ketenagakerjaan dengan memutuskan UMK yang diajukan Bupati adalah Gubernur. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved