Berita Terbaru Karanganyar
Sambangi Komisi B DPRD, Serikat Buruh di Karanganyar Usulkan UMK 2020 Sebesar Rp 2,1 Juta
Perwakilan asosiasi serikat buruh Kabupaten Karanganyar menyambangi Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karanganyar, Kamis (31/10/2019).
Editor:
Reza Dwi Wijayanti
Tribunjateng.com/Agus Iswadi
Audiensi asosiasi serikat buruh Karanganyar bersama Komisi B DPRD Karanganyar, Kamis (31/10/2019).
Hasil dari mediasi bersama 6 asosiasi serikat buruh akan disampaikan kepada Ketua DPRD dan Bupati Karanganyar untuk dibahas.
"Hasil bahasan itu menjadi acuan UMK yang akan diserahkan kepada gubernur pada 4 November 2019," terangnya.
Pihaknya akan mengawal sesuai dengan aspirasi para buruh. Namun perlu diketahui, apabila UMK di Karanganyar terlalu tinggi, dikhawatirkan para investor justru lari.
Mengingat Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW merupakan upaya mengundang para investor di Karanganyar.
(Agus Iswadi)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Asosiasi Serikat Buruh Karanganyar Sambangi Komisi B DPRD, Sampaikan Aspirasi Soal Usulan UMK 2020