Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Terbaru Karanganyar

Sambangi Komisi B DPRD, Serikat Buruh di Karanganyar Usulkan UMK 2020 Sebesar Rp 2,1 Juta

Perwakilan asosiasi serikat buruh Kabupaten Karanganyar menyambangi Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karanganyar, Kamis (31/10/2019).

Editor: Reza Dwi Wijayanti
Tribunjateng.com/Agus Iswadi
Audiensi asosiasi serikat buruh Karanganyar bersama Komisi B DPRD Karanganyar, Kamis (31/10/2019). 

TRIBUNSOLO.COM - Perwakilan asosiasi serikat buruh Kabupaten Karanganyar menyambangi Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karanganyar, Kamis (31/10/2019).

Mereka menyampaikan aspirasi perihal Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada 2020, yang dinilai tidak sesuai.

Sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015, usulan kenaikan UMK di Karanganyar pada 2020 naik sebesar 8,51 persen atau sebesar Rp 1.988.988.

Dibandingkan UMK tahun lalu terdapat kenaikan sebesar Rp 155.988.

Namun menurut para buruh, kenaikan itu dinilai tidak sesuai, mengingat terdapat beberapa kewajiban yang mesti dibayarkan oleh para buruh setiap bulannya seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Jelang Diputuskan UMK Klaten 2020, Kaum Buruh Minta Besaran Gaji Segini

Dengan adanya kenaikan BPJS Kesehatan pada 2020, hal itu dirasa berat oleh para buruh.

Kabid Hubungan Industrial Disdagnakerkop UKM Karanganyar, Sri Wibowo menyampaikan, asosiasi serikat buruh ingin menyampaikan aspirasinya kepada DPRD Karanganyar tentang usulan UMK di Karanganyar pada 2020.

"Usulan Pemerintah untuk UMK 2020 di Karanganyar sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015. Sebesar Rp 1.988.988, naik 8,51 persen," katanya kepada Tribunjateng.com di sela audiensi, Kamis (31/10/2019).

Sambungnya, akan tetapi para buruh mempunyai usulan lain besaran UMK pada 2020, khususnya di Karanganyar.

Ketua Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Karanganyar, Hariyanto mengungkapkan, pihaknya mempunyai pertimbangan lain menyoal usulan UMK yang dinilai tidak sesuai.

"Upah minimum merupakan jaring pengaman. UMK itu upah terendah, tidak ada potongan. Padahal buruh selama ini mempunyai kewajiban yang harus dibayarkan.

Nominal UMK itu harus cukup untuk kebutuhan hidup buruh selama sebulan. Maka kita minta iuran BPJS keluar dari UMK," jelasnya.

Saat ditanya besaran usulan UMK pada 2020, Hariyanto mengatakan, besaran yang disusulkan Rp 2.168.000 atau naik sekitar 12,9 persen.

Ia berharap anggota dewan mendukung usulan buruh karena itu kebutuhan real para buruh.

Besaran UMK 2020 Karanganyar, Buruh Minta Rp 2,1 Juta, Pengusaha Ngotot Rp 1,9 Juta, Buntu?

Ketua Komisi B DPRD Karanganyar, A.W Mulyadi menjelaskan, terkait usulan dari para buruh, perlu adanya mediasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved