Berita Karanganyar Terbaru
Serikat Buruh Ngadu Dewan, UMK Karanganyar 2020 Versi Buruh Rp 2,13 Juta Terus Dikawal
Serikat buruh mengawal Upah Minimum Kota (UMK) Karanganyar 2020 versi mereka yang sempat diadukan ke DPRD Karanganyar.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Serikat buruh mengawal Upah Minimum Kota (UMK) Karanganyar 2020 versi mereka yang sempat diadukan ke DPRD Karanganyar.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Karanganyar Haryanto membenarkan ada beda pendapat soal usulan UMK Karanganyar 2020 versi buruh dan pengusaha.
Pihaknya soal itu sudah meminta dukungan dari DPRD Karanganyar mengawal UMK versi mereka.
"Iya kami sudah meminta agar dewan bisa mengawal UMK versi kami," kata Haryanto kepada TribunSolo.com, Jumat (1/11/2019).
Mereka sudah memberikan aspirasi tersebut pada Ketua komisi B AW Mulyadi untuk mengkoordinasikan dengan Bupati Karanganyar, Juliyatmono.
"Pernyataan dengan dewan dari Komisi B, begitu," papar Haryanto.
Alami Kebuntuan
Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar 2020 masih mengalami kebuntuan sebab buruh dan pengusaha belum menemukan kata sepakat alias deadlock.
• Begini Reaksi Buruh soal UMK Solo 2020 yang Hanya Tembus Rp 1,95 Juta, Puaskah?
• Politisi PKS Sebut Idealnya UMK 2020 di Kota Solo Rp 2,5 Juta, Ungkap Alasan UMK Solo Relatif Rendah
• Sambangi Komisi B DPRD, Serikat Buruh di Karanganyar Usulkan UMK 2020 Sebesar Rp 2,1 Juta
Dari informasi yang dihimpun TribunSolo.com, serikat buruh tetap ngotot mengajukan Rp 2.138.672, sementara pengusaha melalui usulan pemerintah daerah hanya mampu membayar Rp 1.988.988.
Adapun pada di Bumi Intanpari pada 2019 hanya Rp1.833.000.
Kepala Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagnakerkop UKM) Karanganyar, Waluyo Dwi Basuki mengatakan, deadlock akibat belum ada kata sepakat antara buruh dan pengusaha.
"Sampai rapat terakhir (kemarin) belum ada kata sepakat," terang Waluyo kepada TribunSolo.com, Jumat (1/11/2019).
Namun akhirnya yang diajukan ke Bupati Karanganyar, Juliyatmono ada dua angka untuk selanjutnya diputuskan Bupati dan dikirim ke Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.
• Politisi PKS: Idealnya UMK Kota Solo 2020 Rp 2,5 Juta untuk Hidup Layak
• Sempat Alot, Serikat Buruh Sepakati Kenaikan UMK Sukoharjo 2020 dari Rp1,78 Juta Jadi Rp 1,93 Juta
"Nanti yang memutuskan untuk diusulkan ke Gubernur Jateng adalah Bupati Karanganyar," papar Waluyo.