Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Simulasi Nilai UMK Se Solo Raya 2020, Mana Kota/Kabupaten dengan UMK 2020 Tertinggi ?

Simulasi UMK 2020. Bila mengacu SE Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi maka angka UMK Solo Raya 2020 akan naik masing-masing di angka 8,51 persen

Editor: ytz
KOMPAS.COM/Ira Rachmawati
Buruh di pabrik pengalengan ikan CV Pasific Harvest sedang mengolah ikan sarden. Pada 2020 pemerintah menetapkan kenaikan UMP sebesar 8,51 persen. UMK 2020 di Kota Solo diusulkan menjadi Rp 1.956.000 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sejumlah daerah segera menetapkan UMP dan UMK 2020.

Di wilayah Jawa Tengah, besaran UMK 2020 seluruh kabupaten/kota paling lambat ditetapkan pada 21 November 2019.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019 tanggal 15 Oktober 2019 sebesar 8,51 persen.

Politisi PKS: Idealnya UMK Kota Solo 2020 Rp 2,5 Juta untuk Hidup Layak

UMK Solo 2020 Sedang Digodok, Ini Besaran UMK Solo dari Tahun ke Tahun, Benarkah Sudah Ideal?

Besaran UMK 2020 Karanganyar, Buruh Minta Rp 2,13 Juta, Pengusaha Ngotot Rp 1,98 Juta, Buntu? 

Sukoharjo Ajukan UMK 2020 Naik 8,66 Persen Menjadi Rp 1.938.000

Kenaikan upah tetap menjadi kewenangan gubernur, namun surat edaran Kemenakertrans menjadi acuan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional selama 2019, sebagai basis penetapan upah minimum provinsi 2020.

"Setelah UMP ditetapkan, langkah selanjutnya adalah penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Untuk UMK 2020 di masing-masing kabupaten/kota, selambat-lambatnya harus sudah ditetapkan pada 21 November 2019," ujar Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah Susi Handayani
saat mengumumkan besaran UMP Jateng 2020 dikutip dari Kompas.com Rabu (23/10/2019).

Upah minimum provinsi (UMP) di Jawa Tengah pada 2020 naik sebesar Rp 136.000 atau menjadi Rp 1.742.015. Diketahui UMP Jateng 2019 sebesar Rp 1.605.396.

Berapa kenaikan UMK 2020 di Solo Raya ?

Beberapa kota/kabupaten di Solo Raya telah menyelesaikan pembahasan UMK 2020.

Dewan Pengupahan Kota Surakarta mengusulkan angka UMK Solo 2020 sebesar Rp 1.956.000 naik 8,5 persen dibanding 2019.

Adapun Dewan Pengupahan Kabupaten Sukoharjo sepakat dengan angka UMK Sukoharjo 2020 menjadi Rp 1.938.000 atau naik 8,66 persen.

Di Karanganyar pembahasan UMK 2020 mengalami deadlock. Dewan Pengupahan membawa dua angka UMK Karanganyar 2020 untuk disampaikan ke Bupati kemudian diteruskan ke Gubernur Jateng.

Dewan Pengupahan mengusulkan dua besaran UMK 2020 Karanganyar dari angka yang diusung buruh Rp 2,1 Juta dan pengusaha Rp 1,9 Juta.

Bila mengacu surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi maka angka UMK Solo Raya 2020 akan naik masing-masing di angka 8,51 persen dari UMK 2019.

1. Kabupaten Boyolali: Rp 1.942.329

Pada 2019, UMK Boyolali sebesar Rp. 1.790.000. Dengan asumsi kenaikan 8,51 persen maka UMK Boyolali 2020 menjadi Rp 1.942.329. Namun angka final besaran UMK Boyolali 2020 akan menunggu keputusan Gubernur Jateng.

2. Kota Surakarta: Rp 1.956.000

Pada 2019 UMK Solo sebesar Rp. 1.802.700. Dewan Pengupahan Kota Surakarta mengusulkan angka UMK Solo 2020 sebesar Rp 1.956.000 naik 8,5 persen dibanding 2019.

3. Kabupaten Sukoharjo: Rp 1.938.000 

Pada 2019 UMK Sukoharjo sebesar Rp. 1.783.500. Dewan Pengupahan Kabupaten Sukoharjo sepakat dengan angka UMK Sukoharjo 2020 menjadi Rp 1.938.000 atau naik 8,66 persen.

4. Kabupaten Sragen: Rp 1.815.915

Pada 2019 UMK Sragen sebesar Rp. 1.673.500. Dengan asumsi kenaikan 8,51 persen maka UMK Sragen 2020 menjadi Rp 1.815.915. Namun angka final besaran UMK Boyolali 2020 akan menunggu keputusan Gubernur Jateng.

5. Kabupaten Karanganyar: Rp 2,1 Juta atau Rp 1,9 Juta.

Pada 2019 UMK Karanganyar Rp. 1.833.000. Dewan Pengupahan membawa dua besaran UMK 2020 Karanganyar dari angka yang diusung buruh Rp 2,1 Juta dan pengusaha Rp 1,9 Juta.

6. Kabupaten Wonogiri: Rp 1.795.841

Pada 2019 UMK Wonogiri sebesar Rp. 1.655.000. Dengan asumsi kenaikan 8,51 persen maka UMK Wonogiri 2020 menjadi Rp 1.795.841. Namun angka final besaran UMK Boyolali 2020 akan menunggu keputusan Gubernur Jateng.

7. Kabupaten Klaten: Rp 1.947.821

Pada 2019 UMK Klaten sebesar Rp. 1.795.061,43. SPSI Klaten UMK berharap besaran UMK Klaten 2020 naik menjadi sebesar Rp 1.947.821,16. Angka ini sesuai dengan acuan kenaikan berdasar SE Menteri Tenaga Kerja sebesar 8,51 persen.

Adapun di seluruh Jateng, UMK 35 Kabupaten/Kota tahun ini mengacu Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/68 tahun 2018 yang ditandatangani Rabu 21 November 2018.

Berikut rincian daftar lengkap UMK 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2019:

1. Kota Semarang Rp. 2.498.587,53

2. Kabupaten Demak Rp. 2.240.000,00

3. Kabupaten Kendal Rp. 2.084.393,48

4. Kabupaten Semarang Rp. 2.055.000,00

5. Kota Salatiga Rp. 1.875.325,24

6. Kabupaten Grobogan Rp. 1.685.500,00

7. Kabupaten Blora Rp. 1.690.000,00

8, Kabupaten Kudus Rp. 2.044.467,75

9. Kabupaten Jepara Rp. 1.879.031,00

10. Kabupaten Pati Rp. 1.742.000,00

11. Kabupaten Rembang Rp. 1.660.000,00

12. Kabupaten Boyolali Rp. 1.790.000,00

13. Kota Surakarta Rp. 1.802.700,00

14. Kabupaten Sukoharjo Rp. 1.783.500,00

15. Kabupaten Sragen Rp. 1.673.500,00

16. Kabupaten Karanganyar Rp. 1.833.000,00

17. Kabupaten Wonogiri Rp. 1.655.000,00

18. Kabupaten Klaten Rp. 1.795.061,43

19. Kota Magelang Rp. 1.707.000,00

20. Kabupaten Magelang Rp.1.882.000,00

21. Kabupaten Purworejo Rp. 1.700.000,00

22. Kabupaten Temanggung Rp. 1.682.027,10

23. Kabupaten Wonosobo Rp. 1.712.500,00

24. Kabupaten Kebumen Rp. 1.686.000,00

25. Kabupaten Banyumas Rp. 1.750.000,00

26. Kabupaten Cilacap Rp. 1.989.058,08

27. Kabupaten Banjarnegara Rp. 1.610.000,00

28. Kabupaten Purbalingga Rp. 1.788.500,00

29. Kabupaten Batang Rp. 1.900.000,00

30. Kabupaten Pekalongan Rp. 1.859.885,05

31. Kota Pekalongan Rp. 1.906.922,47

32. Kabupaten Pemalang Rp. 1.718.000,00

33. Kota Tegal Rp. 1.762.000,00

34. Kabupaten Tegal Rp. 1.747.000,00

35. Kabupaten Brebes Rp. 1.665.850,00

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved