Berita Solo Terbaru
UMK Solo 2020 Rp 1.956.000 Sudah Dikirimkan ke Gubernur, Keputusan Paling Lambat 21 November 2019
Kesepakatan Upah Minimum Kota (UMK) Solo 2020 sudah dikirimkan ke Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranono sejak 29 Oktober 2019.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kesepakatan Upah Minimum Kota (UMK) Solo 2020 sudah dikirimkan ke Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranono sejak 29 Oktober 2019.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Solo Ariani Indriastuti mengatakan, saat ini tinggal menunggu keputusan dari Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo prihal UMK ini.
"Ya kita sudah kirimkan ke Gubernur Jateng untuk itu kesepakatan dewan itu," papar dia kepada TribunSolo.com, Senin (4/11/2019).
"Paling lambat keputusan 21 November 2019," jelas dia menekankan.
Dijelaskan Ariani, UMK Solo 2020 sudah disepakati sebesar Rp 1.956.000 oleh buruh dan pekerja.
Pihaknya sudah melakukan pertemuan atau rapat dengan pihak pengusaha dan buruh.
Dalam beberapa kali pertemuan tersebut diketahui besaran UMK disepakati Rp 1.956.000.
Kenaikan usulan UMK ini cukup tinggi jika dibandingkan dengan tahun 2019 lalu yakni Rp 1.802.700.
• UMK Solo 2020 Tembus Rp 1.956.000, Begini Kata Buruh hingga Politisi PKS
• Politisi PKS Sebut Idealnya UMK 2020 di Kota Solo Rp 2,5 Juta, Ungkap Alasan UMK Solo Relatif Rendah
Usulan UMK Solo 2020 dikirimkan oleh Wali kota Solo FX Hadi Rudyatmo pada Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.
Pihaknya mengatakan, dalam melakukan pembahasan UMK Solo 2020 itu dengan para pengusaha dan buruh semuanya sudah cocok.
"Saya rasa tidak ada masalah dengan pembahasannya," terang Ariani.
Sebab, tidak ada perdebatan dalam pembahasan UMK 2020 di Solo dan harapannya semua berjalan lancar.
"Nanti kalau disetujui Gubernur Jateng tinggal kita pengawasan," papar Ariani.
Sudah Disepakati