Berita Karanganyar Terbaru
Julyatmono Sebut UMK Karanganyar 2020 Sebesar Rp 1.989.000 Sudah Diusulkan ke Gubernur
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Karanganyar pada 2020 disepakati sebesar Rp 1.989.000.

TRIBUBUNSOLO.COM - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Karanganyar pada 2020 disepakati sebesar Rp 1.989.000.
Pernyataan mengenai UMK Karanganyar 2020 itu disampaikan langsung oleh Bupati Karanganyar, Juliyatmono saat ditemui wartawan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Senin (4/11/2019).
Perlu diketahui sebelumnya, dengan kenaikan UMK sebesar 8,51 persen sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015, UMK Karanganyar 2020 diusulkan sebesar Rp 1.988.988.
Namun usulan itu akhirnya dibulatkan menjadi Rp 1.989.000.
Apabila dibandingkan dengan UMK Karanganyar pada tahun 2018 lalu, ada kenaikan sebesar Rp 156.000.
Juliyatmono menyampaikan, besaran UMK sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, sudah diusulkan kepada gubernur.
"Alat ukurnya kan mesti melalui peraturan (PP Nomor 78 Tahun 2015), ini pembulatan ke atas. UMK di Karanganyar pada 2020 sebesar Rp 1.989.000," katanya.
Terkait usulan serikat buruh Karanganyar yang mengusulkan UMK pada 2020 sebesar Rp 2.168.000.
• Daftar Besaran UMK se-Solo Raya 2020, UMK Karanganyar Tertinggi?
• Serikat Buruh Ngadu Dewan, UMK Karanganyar 2020 Versi Buruh Rp 2,13 Juta Terus Dikawal
Juliyatmono menjelaskan, dalam menghitung besaran UMK sudah ada Dewan Pengupah, yakni serikat buruh dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
"Tapi mereka berdua selalu tidak ada titik temu. Serikat menghitungnya kan melihat KHL dan beberapa komponen-komponen. Maka kita jelas pengambilan keputusan itu tidak melalui pertimbangan lain, kecuali PP Nomor 78 Tahun 2015," jelasnya.
Sambung Bupati Karanganyar, harapannya semua pihak bisa memahami, justru yang harus dipertimbangkan adalah bagaimana perusahaan tetap konsisten menjalankan usahanya di tengah situasi sesulit apapun.
"Saya berharap serikat buruh, tenaga dipertahankan, jangan ada pemutusan hubungan atau pengurangan buruh," jelas dia.
"Karena pada 2020 itu persaingannya berat dan ketat. Serikat buruh harus memahami situasi global itu," ungkapnya menegaskan.
Juliyatmono meyakini UMK Kabupaten Karanganyar pada 2020 masih yang tertinggi di Soloraya, karena semua daerah menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015. (TribunJateng.com/Agus Iswadi)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul UMK Karanganyar 2020 Rp 1.989.000, Sudah Diusulkan ke Gubernur
Viral Video Bocah Main Saklar Flyover Palur, Polres Karanganyar Nilai Ancam Keselamatan Pengendara |
![]() |
---|
Foto dan Video : Teror Angin Kencang Amuk Karanganyar, Pohon Tumbang, Tenda PKL Sampai Terbang |
![]() |
---|
176.611 Penduduk Karanganyar Belum Terdaftar di BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Setelah Sukoharjo & Klaten, Giliran Pemkab Karanganyar Beri 177 Yamaha NMAX, Tapi Hitam Bukan Merah |
![]() |
---|
ASN Bisa Kerja di Rumah, Baru Bupati Karanganyar Ini yang Berani Bakal Menerapkannya pada Awal 2020 |
![]() |
---|