Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemerintah Memutuskan Iuran BPJS Kesehatan Naik, Begini Tanggapan Dirut BPJS Kesehatan

Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris mengakui prediksi akan terjadi perpindahan kelas pada peserta BPJS Kesehatan

Editor: Reza Dwi Wijayanti
(KOMPAS.com/Haryantipuspasari)
Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2019). 

TRIBUNSOLO.COM -  Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris mengakui prediksi akan terjadi perpindahan kelas pada peserta BPJS Kesehatan, setelah pemerintah memutuskan menaikkan tarif iuran mulai Januari 2020.

Namun demikian, Fachmi menegaskan, pemerintah tetap memberi jaminan kepada masyarakat miskin dan tidak mampu atau peserta BPJS yang berada di kelas III.

"Pemerintah, presiden sudah menyampaikan bahwa rakyat miskin dijamin. Yang rentang pun dijamin," kata Fachmi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Fachmi mengatakan, presiden memberikan menjamin biaya pada masyarakat miskin yang tercatat dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) yaitu sekitar 96,8 juta penduduk.

Kader JKN yang Tagih Penunggak BPJS Dianggap Menakutkan, Anggota DPR Minta RT RW Difungsikan Optimal

"Plus integrasi Jaminan Kesehatan Daerah angkanya sekitar 37 juta. Jadi 133 juta sudah dijamin. Artinya, sesuai dengan prinsip UU SJSN ini kan prinsip gotong royong, yang mampu bayar sendiri, yang tidak mampu dibayari pemerintah," ujarnya.

Lebih lanjut, Fachmi menegaskan, bagi masyarakat yang berpindah kelas iuran BPJS akan tetap mendapatkan pelayanan medis yang sama.

"Yang mampu kan memiliki opsi memilih kelas yang sesuai dengan kemampuan. Pelayanan medisnya sama. Tidak ada perubahan," pungkasnya.

Sebelumnya, Iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan naik mulai 2020.

Kenaikan iuran ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 Oktober 2019, dan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id.

Berikut ini rinciannya:

Kenaikan Iuran BPJS Dikhawatirkan Hanya Gali Lubang Tutup Lubang

 -Iuran peserta kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500

-Iuran peserta kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000 

-Iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000

Selain kenaikan untuk peserta mandiri, diatur juga kenaikan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI). Iuran bagi Peserta PBI yang didaftarkan oleh pemerintah daerah yaitu sebesar Rp 42.000, naik dari sebelumnya Rp 23.000.

(Haryanti Puspa Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iuran BPJS Kesehatan Naik, Dirut Sebut Pemerintah Jamin Masyarakat Miskin", https://nasional.kompas.com/read/2019/11/06/08280751/iuran-bpjs-kesehatan-naik-dirut-sebut-pemerintah-jamin-masyarakat-miskin?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved