Kontroversi Limbah PT RUM
Masih Keluarkan Bau Busuk dari Limbah, DLH Minta PT RUM Taati Aturan Sesuai Surat Peringatan
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo meminta PT Rayon Utama Makmur (RUM) yang mengeluarkan limbah bau busuk untuk mentaati surat peringatan (SP).
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUMSOLO.COM, SUKOHARJO - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo meminta PT Rayon Utama Makmur (RUM) yang mengeluarkan limbah bau busuk untuk mentaati surat peringatan (SP).
Dalam SP itu pihaknya memberikan waktu selama seminggu kepada PT RUM untuk mengurangi produksi dan memperbaiki alat pengolahan sehingga bau busuk tidak mengganggu warga.
Menurut Kepala DLH Sukoharjo Agustinus Setiyono, melalui tinjauan terakhir pada Senin (4/11/2019) kemarin, PT RUM masih mengeluarkan bau yang mengganggu warga.
"Pada pengecekan terakhir masih tercium bau tidak sedap dari sekitar area pabrik," katanya kepada TribunSolo.com, Kamis (7/11/2019).
"Kita meminta manajemen PT RUM menaati aturan seperti dalam surat yang telah disampaikan oleh Pemkab," imbuhnya.
• Hari Ini Tinjau PT Rum, DLH Sukoharjo: Kalau Masih Bau, Kita Hentikan Produksinya Sementara
• Surat Peringatan Pemkab Sukoharjo Tak Ampuh, Warga Sebut Masih Cium Bau Busuk Limbah PT RUM
• Sebuah Truk Kontainer Tertimpa Pohon di Mojoloban, Truk Hendak ke PT RUM Ambil Limbah Cair
Selama produksi dihentikan, PT RUM dapat membenahi penyebab bau limbah yang dikeluhkan warga tersebut.
Dia mengatakan, efek bau limbah PT RUM disebabkan karena ada masalah pada pengolahan limbahnya.
"Problemnya pada blower, tapi sudah diperbaiki," jelasnya.
"Kami harapkan pemberhentian produksi sementara dulu, sambil dilakukan pembenahan," terangnya menegaskan.
Pemkab Sukoharjo lanjut dia tidak akan melayangkan surat kembali.
"Surat dari Pak Sekda kemarin sudah cukup," jelasnya.
"Dengan ini nanti, tidak mengganggu investasi, karena kita melanjutkan surat dari Pak Sekda," ujar dia. (*)