Hukuman Ahmad Dhani Dipotong Jadi 3 Bulan, Kuasa Hukum Berkomentar
Vonis hukuman untuk Ahmad Dhani dalam kasus "Vlog Idiot" berkurang. Hasil itu didapat usai tim kuasa hukum Ahmad Dhani mengajukan banding sebelumnya.
Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Ketiga, menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir.
• Istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela yang Terpilih Jadi Anggota DPR Blak-blakan Siap di Komisi Mana Saja
Diketahui, 11 Juni 2019 lalu, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara dalam perkara pencemaran nama baik melalui Vlog Idiot.
Ahmad Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
"Vlog idiot" sendiri dilakukan Ahmad Dhani November 2018 lalu di lobi hotel Majapahit Surabaya.
Selain itu, Dhani juga terjerat kasus hukum lainnya, yakni Ahmad Dhani saat ini mendekam di LP Cipinang sejak 28 Januari 2019.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap suami anggota DPR RI, Mulan Jameela itu.
Putusan tersebut kemudian menjadi satu tahun penjara setelah tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Selama menjalani masa hukuman, Dhani sempat mendapat remisi satu bulan. (Andika Aditia)
Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Hukuman Ahmad Dhani Dipotong Jadi 3 Bulan, Ini Kata Kuasa Hukum