Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri Terbaru

Polres Wonogiri Tetapkan Satu Tersangka Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Ternyata Tetangganya Sendiri

Polres Wonogiri menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur berinisial AN (16) warga Kecamatan Nguntoronadi.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Purbo Adjar Waskito (berbaju putih) di Mapolres Wonogiri. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Polres Wonogiri menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur berinisial AN (16) warga Kecamatan Nguntoronadi.

Kasat Reskrim AKP Purbo Adjar Waskito yang mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati menjelaskan, satu orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka adalah SYN (39).

SYN menurut dia, masih tetangga korban.

"Kemarin sudah gelar perkara, ada tersangka satu orang dan saat ini belum ditahan," akunya kepada TribunSolo.com, Jumat (8/11/2019).

"Nanti kalau dia melarikan diri akan kita kejar, akan kita terbitkan DPO karena statusnya tersangka," katanya.

Dia mengatakan, SYN ini telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali dalam waktu yang berbeda.

"Tersangka ini menjanjikan sesuatu kepada korban untuk melayaninya, dengan memberikan sejumlah uang," jelasnya.

Remaja di Wonogiri Diperkosa Ramai-ramai Sampai Hamil, Pelaku Hanya Diminta Santuni Rp 7,5 Juta

Berdalih untuk Tes Keperawanan, Seorang Pria di Jombang Nekat Perkosa Saudara dan 8 Orang Lainnya

Saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, dengan menyingkronkan keterangan tersangka dan korban.

Namun, AKP Purbo mengatakan, kondisi psikologi korban saat ini lebih banyak diam.

"Korban kurang terbuka, karena mungkin masih trauma, dan kita masib butuh waktu untuk mengumpulkan keterangan," imbuhnya.

Perihal lima tersangka lain yang juga pernah memeriksa korban, AKP Purbo mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.

Sadis, Seorang Gadis di Cegat di Tengah Sawah dan Dianiaya hingga Diperkosa Lima Orang

Dua Tahun Cerai dari Istri, Ayah di Tangerang Ini Tega Perkosa Anak Kandung Berulang Kali

"Kita lakukan pengembangan, satu tersangka yang sudah ditetapkan ini sudah memenuhi unsur dari alat bukti dan keterangan saksi," terang dia.

"Nanti yang lain akan dikembangkan dari penyidikan keterangan satu orang ini," jelasnya.

Kasus AN ini sempat membuat Bupati Wonogiri, Joko Sutopo geram, lantaran tidak dilaporkan ke pihak berwajib, meski korban sudah hamil.

Kasusnya justru diselesaikan dengan cara mediasi, dan terduga pelaku membayarkan sejumlah uang kepada korban sebesar Rp 7,5 juta per pelaku. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved