Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Gara-gara Sebidang Tanah, Ayah dan Anak di Parepare Saling Gugat di Pengadilan

Seroang anak di Kota Parepare, Sulawesi Selatan menuntut ayahnya sendiri secara perdata di Pengadilan Negeri Parepare, Sulawesi Selatan.

Editor: Reza Dwi Wijayanti
(SUDDIN SYAMSUDDIN)
Konfrensi Perss Anak Gugat Ayanya Sendiri di Salah Satu Kafe di K0ta Parepare 

TRIBUNSOLO.COM -  Seroang anak di Kota Parepare, Sulawesi Selatan menuntut ayahnya sendiri secara perdata di Pengadilan Negeri Parepare, Sulawesi Selatan.

Adalah Ibrahim Mukti, seorang pengusaha SPBU yang menuntut ayahnya, Abdul Mukti Rachim yang juga pengusaha SPBU dengan tuntutan pembagian deviden selama 7 tahun.

"Saya menuntut ayah secara perdata tentang pembagian deviden atau keuntungan tahunan perusahaan SPBU di Kecamatan Soreang, Kota Parepare, PT. Imam Larga jaya Bersama. Selama 7 tahun tak pernah dibagikan," kata Ibrahim Mukti, dalam konferensi pers di Kota Parepare, Sabtu (9/11/2019).

Polisi Tangkap Dua Tersangka Dalam Kasus Ambruknya Atap SDN Gentong Pasuruan

Ibrahim mengatakan dirinya sudah lebih dulu dilaporkan oleh ayahnya atas tuduhan penyerobotan tanah.

"Puluhan tahun ayah saya Haji Abdul Mukti telah mewariskan sebidang tanah di dekat SBPU Soreang. Kemudian saat saya membangun rumah di atasnya,  beliau bersama saudara saya melaporkan ke polisi dengan dugaan penyerobotan lahan," ujar Ibrahim Mukti.

Saat di kantor polisi, Ibrahim sempat meminta maaf kepada ayahnya. Namun malah dipukul oleh sang ayah di depan polisi.

"Tanah yang diwariskan kepada saya, sekarang mau digusur oleh ayah. Namun saya meminta untuk membeli 2 kali lipat dari harga, namun ayah dan pihak saudara saya lainnya tak mau. Sayang bangunan saya sudah berdiri sejak lama," kata Ibrahim.

Sedang Asik Menikmati Wifi, Seorang Tukang Bakso Ditangkap Polisi Karena Dikira Pengedar Narkoba

Gugatan perdata antara anak dan ayahnya sendiri itu sudah memasuki sidang kelima di Pengadilan Negeri Parepare.

Pelaksanaan sidang kelima yang dilaksanakan hari Rabu pekan lalu merupakan tahapan klarifikasi saksi penggugat, yaitu Lukman Rachim.

Lukman Rachim ini, merupakan saudara dari Mukti Rachim. Sedangkan tahapan sidang selanjutnya yaitu pemaparan saksi tergugat, yang akan digelar, Rabu (13/11/2019).

(Suddin Syamsuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dilaporkan Ayahnya ke Polisi, Anak di Parepare Balik Tuntut ke Pengadilan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved